Maraknya praktik ilegal RT RW Net juga merugikan operator seluler dan masyarakat secara besar-besaran. Sebagai pemilik jaringan seluler, operator seluler harus mengeluarkan biaya signifikan untuk membangun infrastruktur jaringan, dan jika praktik ilegal terus berlangsung, maka operator seluler akan merasakan dampaknya secara langsung terhadap pendapatannya.
Baca Juga: iPhone 16: Melangkah Lebih Jauh dengan Layar Lebih Besar, Teknologi Canggih, dan Desain Revolusioner
Regulasi jual kembali layanan operator telkomunikasi ini memungkinkan penyelenggara RT RW Net untuk menjual kembali layanan operator telekomunikasi dengan menyertakan lisensi dari operator yang bersangkutan.
Hal ini memungkinkan mereka untuk menjual kembali layanan operator telekomunikasi, namun dalam pengaturan yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi konsumen.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp1.5 miliar.
Baca Juga: iPhone 16: Era Baru Teknologi Terkuak di Tahun 2024
Oleh karena itu, Kemenkominfo atau pihak berwajib dapat melakukan penegakan hukum terhadap praktik ilegal RT RW Net yang merugikan konsumen dan bertentangan dengan UU Telekomunikasi.
Sebagai konsumen, kita harus teliti dalam memilih penyedia layanan internet. Kita harus memastikan penyedia layanan internet yang kita gunakan adalah penyedia yang legal dan melakukan bisnis dengan cara yang benar agar keberadaan internet di Indonesia dapat terjaga dan masyarakat dapat terlindungi.
Artikel Terkait
Xiaomi Pad 7 Pro: Taburan Harmoni Teknologi dengan Layar 144 Hz dan Snapdragon 8 Gen 2!
OPPO Reno8 Z 5G: Kemewahan Teknologi di Genggaman, Review Lengkap Spesifikasi dan Fitur Terbaru
Bocoran Spesifikasi iPhone 16 Tahun 2024: Teknologi Terbaru yang Menggebrak Dunia smartphone
Xiaomi 14: Ponsel Terbaru dengan Fitur Unggulan dan Teknologi Canggih