Maraknya RT RW Net Ilegal Rugikan Konsumen dan Operator Seluler, BPKN Desak Patuhi Regulasi

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 15:05 WIB
Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo (foto: ilusi)
Demi Kepentingan Konsumen, BPKN Desak Pelaku Usaha RT RW Net untuk Mengikuti Regulasi di Kemenkominfo (foto: ilusi)

catatanfakta.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait praktik ilegal RT RW Net.

Praktik ilegal RT RW Net dilaporkan merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi dan konsumen di Indonesia.

Heru Sutadi, anggota dari BPKN dan juga pengamat telekomunikasi, melihat maraknya praktik ilegal RT RW Net akan menimbulkan permasalahan bagi konsumen.

Baca Juga: Gemini Code Assist, Solusi Teknologi Terbaru dari Google untuk Mengoptimalkan Proses Pengembangan Aplikasi

Karena penyelenggara RT RW Net tak berizin, jaminan kualitas pelayanan atau quality of service (QoS) tak dapat dijamin.

Sehingga, BPKN mengimbau penyelenggara RT RW Net ilegal untuk mengikuti regulasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam regulasi komunikasi dan informatika yang berlaku di Indonesia, semua penyedia layanan telekomunikasi, baik operator telekomunikasi yang menggunakan kabel atau nirkabel, wajib memiliki izin dari Kemenkominfo.

Baca Juga: Gerakan Kewirausahaan Nasional Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Inovasi dan Teknologi Digital

Bahkan, saat ini Kemenkominfo mengakomodasi penyelenggara RT RW Net yang beroperasi untuk tetap menjalankan usahanya dengan membuat regulasi jual kembali (reseller) layanan operator telekomunikasi.

Regulasi mencatat beberapa aturan, dan salah satu aturannya adalah penyelenggara RT RW Net harus mencantumkan nama operator yang menjadi rekanannya.

Tujuannya untuk mempermudah melakukan pengawasan terhadap QoS dari operator telekomunikasi yang menjadi mitra penyelenggara RT RW Net.

Baca Juga: Poco F6 Pro: Revolusi Teknologi dalam Genggaman, Smartphone Terbaru yang Membuat Dunia Tergila-gila!

Jika penyelenggara RT RW Net tetap ingin menjalankan usahanya tanpa mencantumkan nama mitra operatornya, ia bisa mengajukan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Kemenkominfo.

Pengajuan izin jasa telekomunikasi di kominfo sudah sangat mudah dan prosesnya pun cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X