Regulasi ini berdampak langsung pada bisnis e-commerce TikTok yang memungkinkan penggunanya membeli dan membayar barang atau jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.
Meskipun begitu, TikTok masih beroperasi di Indonesia hanya dalam kapasitas sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE), sedangkan untuk bertransaksi jual beli melalui platform, penyelenggara layanan elektronik seperti TikTok harus memiliki surat izin berusaha bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca Juga: TikTok Shop Dapat Izin Ecommerce dan Bersiap untuk Kembali Buka di Indonesia
Dalam kerja sama barunya dengan Tokopedia, TikTok Shop akan kembali beroperasi melalui marketplace lokal di Indonesia yang dikelola dan dioperasikan oleh Tokopedia.
Hal ini akan mudah diakses oleh penggunanya, terutama dalam mengakses layanan belanja TikTok.
Kerja sama ini akan menjadi batu loncatan bagi TikTok untuk meraih pasar online di Indonesia, dan dikhawatirkan akan menjadi pesaing serius bagi marketplace lain di Indonesia.
Kesimpulannya, kembalinya TikTok Shop ke Indonesia melalui kerja sama dengan Tokopedia akan menjadi peluang besar bagi bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca Juga: Meta Putuskan Integrasi Facebook dan Instagram: Akhir dari Chat Lintas Aplikasi
Hal ini juga menunjukkan bahwa lebih banyak perusahaan yang mulai menjalin kemitraan di tengah-tengah pandemi. Pergeseran gaya hidup dan pola pembelian masyarakat yang beralih ke belanja online juga berkontribusi pada munculnya kemitraan ini.
Semoga bisnis e-commerce di Indonesia terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Fitur Terbaru Instagram: Download Video Reels Tanpa Ribet!
Rayakan HUT Ke-8, Shopee Menggebrak dengan Promo Cashback 40% di Shopee Video!
Lazada Fest 12.12! Red Velvet dan Key SHINee Ramaikan Panggung di 3 Kota, Bocoran Kemeriahan Tanpa Batas!"
Momen Spektakuler! Shopee 12.12 Birthday Sale Gandeng Lyodra, Rizky Febian, Mahalini, dan JKT48 untuk Hiburan Live