Catatanfakta.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hasil pelaksanaan lelang barang sitaan pada Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mencapai Rp42,35 miliar. Seluruh hasil tersebut telah disetor ke kas negara.
“Total hasil lelang Juni 2025 nilainya sejumlah Rp42.354.291.000 dan seluruhnya sudah disetor ke kas negara,” kata Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Rincian Lelang: Aset Tidak Bergerak Dominasi
Mungki menjelaskan, dari total 82 lot barang sitaan yang dilelang, 60 lot berhasil laku, ditambah dua lot wanprestasi.
-
Aset tidak bergerak (tanah/bangunan): 4 unit laku terjual dengan nilai Rp39,2 miliar.
-
Aset bergerak (kendaraan, barang berharga): 56 lot terjual dengan nilai Rp3,15 miliar.
Sehingga total nilai lelang mencapai Rp42,35 miliar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Tuntutan 17+8: 'Suara Sebagian Kecil Rakyat'
Lelang Serentak di 13 Kota
KPK menggelar lelang ini secara serentak pada 11 Juni 2025 di 12 KPKNL, yakni:
Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh.
Sementara pada 12 Juni 2025, KPK melelang satu lot barang sitaan di KPKNL Pekalongan.
Pada saat itu, hasil sementara lelang sebelum pelunasan sempat diumumkan sebesar Rp24,86 miliar, sebelum akhirnya meningkat menjadi Rp42,35 miliar setelah semua transaksi selesai.
Baca Juga: Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Bikin Heboh, Singgung Sri Mulyani dalam Unggahan Kontroversial
Transparansi dan Pengembalian ke Negara
Mungki menegaskan bahwa mekanisme lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pengelolaan barang bukti dan mengembalikan hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.
“Dengan lelang ini, barang sitaan tidak hanya diam di gudang, tapi bisa menghasilkan nilai nyata untuk negara,” jelasnya.
Artikel Terkait
Ferry Irwandi Angkat Bicara Usai Disebut TNI Terlibat Dugaan Tindak Pidana: 'Ide Tidak Bisa Dipenjara'
Deretan Pernyataan Blunder Pejabat Era Prabowo yang Bikin Publik Gerah