Legislator PPP Ini Tak Hanya Duduk di Kantor, Hasani Kawal Pengecoran Jalan Hingga Tengah Malam

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 12:16 WIB
Hasani Sekretaris Komisi 3 DPRD Kab.Bogor (Catatanfakta.com)
Hasani Sekretaris Komisi 3 DPRD Kab.Bogor (Catatanfakta.com)

Pengerjaan jalan ini juga melibatkan banyak pihak. Hasani turut didampingi Babinmas Desa Bojongrangkas, BPD setempat, UPT PUPR Wilayah Ciampea, Satpol PP Kecamatan Ciampea, pihak kontraktor, hingga tokoh masyarakat.

Kolaborasi lintas stakeholder ini mempertegas pentingnya proyek tersebut untuk kepentingan publik.

Bahkan, Hasani mengawal langsung proses pengecoran hingga dini hari. Kehadirannya di lokasi bukan hanya sebagai simbol dukungan, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan agar sesuai harapan masyarakat.

Baca Juga: 3 Proyek Jalan Tol Strategis Siap Lelang, Nilai Investasi Tembus Rp 100 Triliun

Akses Strategis untuk Ekonomi dan Keselamatan

Jalan Cikampak-Gunung Picung menjadi jalur penting untuk aktivitas warga, distribusi logistik, pendidikan, hingga layanan darurat.

Dengan perbaikan ini, warga dapat menikmati akses jalan yang lebih aman dan nyaman.

Selain meningkatkan kenyamanan dan keselamatan, perbaikan infrastruktur ini juga diyakini akan menunjang pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Los Angeles Rusuh, Jam Malam Ditetapkan di Tengah Protes Nasional Terkait Imigrasi

Komitmen Legislator Turun ke Lapangan

Hasani menegaskan, pengawalan proyek ini adalah bagian dari tanggung jawab moralnya sebagai wakil rakyat.

Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan perbaikan infrastruktur, terutama di wilayah perdesaan yang masih minim perhatian pemerintah.

“Insya Allah kami akan terus kawal pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat. Jalan ini baru satu dari sekian banyak yang harus diperjuangkan bersama,” tegas Hasani.

Peran aktif anggota DPRD seperti M. Hasani menjadi contoh bagaimana fungsi legislatif dapat berjalan optimal jika dekat dengan rakyat dan memahami kebutuhan nyata di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X