Golongan III (lulusan S1 hingga S3) memiliki jadwal gaji mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.
Golongan IV memiliki jadwal gaji mulai dari Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.
Baca Juga: Kerusuhan di Muntilan Polisi Minta Kedua Belah Pihak Bisa Menahan Diri
Dengan skema pembayaran gaji yang baru ini, PNS akan menerima gaji dengan jumlah yang bervariasi sesuai kesepakatan Jokowi dan Sri Mulyani.
Hal ini diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi PNS di seluruh Indonesia.
Perlu diingat bahwa skema pembayaran gaji ini sudah berlaku sejak disahkan dan masih berlaku hingga saat ini.
Ini adalah kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh PNS, karena mereka akan menerima gaji sesuai dengan golongan mereka pada bulan November mendatang.
Selamat kepada seluruh PNS yang akan mendapatkan kado spesial ini!
Artikel Terkait
Kasus Konflik KPK dan NasDem dalam Skandal Korupsi oleh Mantan Menteri Pertanian SYL
NasDem Mendukung KPK dalam Kasus SYL: Misi Bersihkan Partai dari Kontroversi