RIDWAN KAMIL TETAP SANTAI MESKI DI GUGAT PNJI GUMILANG

photo author
- Minggu, 23 Juli 2023 | 23:10 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil siap ladeni Panji Gumilang  (Ist)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil siap ladeni Panji Gumilang (Ist)

Catatanfakta.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut sedang dalam proses. Namun, rincian isi gugatan belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap penyelesaian.

Hendra tidak menyebutkan secara spesifik besaran gugatan, tetapi mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil akan lebih besar daripada gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, yang berjumlah Rp5 Triliun.

Baca Juga: HADIRI HARLAH PKB KE 25 : JAGA KONDUSIFITAS POLITIK

Pengambilan langkah hukum ini dilakukan karena Panji Gumilang merasa bahwa Ridwan Kamil terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam kasus polemik Ponpes Al Zaytun dan diduga ikut mem-framing polemik tersebut melalui pernyataan-pernyataannya.

Menurut Hendra, tindakan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang merugikan kliennya karena tuduhan fitnah yang tidak terkendali.

Ridwan Kamil merespons santai gugatan yang diajukan Panji Gumilang dan menyatakan bahwa semua tindakan memiliki konsekuensi hukum.

Baca Juga: JINHA TRI.BE MENGUNDURKAN DIRI BERIKUT ALASANNYA

Ia menyinggung gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan menyatakan akan menjalani proses gugatan tersebut.

Awalnya, Panji Gumilang juga menggugat Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai gugatan Rp5 triliun atas pernyataan yang dianggap fitnah.

Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut karena Panji menganggap Mahfud MD memiliki iktikad baik dan mereka adalah sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HmI).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X