Catatanfakta.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hendra Efendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut sedang dalam proses. Namun, rincian isi gugatan belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap penyelesaian.
Hendra tidak menyebutkan secara spesifik besaran gugatan, tetapi mengungkapkan bahwa gugatan terhadap Ridwan Kamil akan lebih besar daripada gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, yang berjumlah Rp5 Triliun.
Baca Juga: HADIRI HARLAH PKB KE 25 : JAGA KONDUSIFITAS POLITIK
Pengambilan langkah hukum ini dilakukan karena Panji Gumilang merasa bahwa Ridwan Kamil terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam kasus polemik Ponpes Al Zaytun dan diduga ikut mem-framing polemik tersebut melalui pernyataan-pernyataannya.
Menurut Hendra, tindakan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang merugikan kliennya karena tuduhan fitnah yang tidak terkendali.
Ridwan Kamil merespons santai gugatan yang diajukan Panji Gumilang dan menyatakan bahwa semua tindakan memiliki konsekuensi hukum.
Baca Juga: JINHA TRI.BE MENGUNDURKAN DIRI BERIKUT ALASANNYA
Ia menyinggung gugatan sebelumnya terhadap Menko Polhukam Mahfud MD dan menyatakan akan menjalani proses gugatan tersebut.
Awalnya, Panji Gumilang juga menggugat Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai gugatan Rp5 triliun atas pernyataan yang dianggap fitnah.
Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut karena Panji menganggap Mahfud MD memiliki iktikad baik dan mereka adalah sesama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HmI).
Artikel Terkait
JINHA TRI.BE MENGUNDURKAN DIRI BERIKUT ALASANNYA
HADIRI HARLAH PKB KE 25 : JAGA KONDUSIFITAS POLITIK
HARLAH PKB KE 25 MOMEN ISTIMEWA
CAK IMIN SAPA PRABOWO DI HARLAH KE 25 PKB
Bukan Sekedar Silaturahmi, FKDT Kecamatan Cibinong Bentuk Persiapan Porsadin