Catatanfakta.com -, Jakarta, – Harga beras kembali bikin geger! Pemerintah resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium menjadi Rp 13.500/kg, berlaku mulai 22 Agustus 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299/2025.
Kebijakan ini langsung menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai langkah tersebut perlu agar penggilingan padi tidak berhenti produksi.
Namun, masyarakat menjerit karena harga beras naik signifikan di tengah kondisi ekonomi yang masih berat.
Baca Juga: 5 September 2025 Resmi Libur Nasional: Maulid Nabi Muhammad SAW, Tidak Ada Cuti Bersama
Kenapa Harga Beras Naik?
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan penyesuaian HET beras medium tidak bisa dihindari. Penyebab utamanya adalah melambungnya harga gabah kering giling (GKP) di tingkat petani, yang kini menembus Rp 7.500–8.000/kg.
“Kalau tidak ada penyesuaian, penggilingan pasti berhenti produksi. Harga gabah terlalu tinggi sementara HET lama tidak realistis,” kata Astawa, dikutip dari Detik Finance, Rabu (27/8/2025).
Artinya, meskipun stok nasional disebut aman bahkan memecahkan rekor 4,2 juta ton, harga beras medium hari ini tetap terdorong naik karena biaya produksi di sektor hulu ikut melonjak.
Baca Juga: Prabowo: Pengamat Seolah Lebih Tahu dari Saya — Spekulasi Reshuffle Dinilai Buat Gaduh
Ombudsman RI Kritik Kebijakan
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menilai kenaikan harga beras ini menunjukkan tata kelola pangan yang bermasalah. Ia membeberkan beberapa alasan harga beras masih tinggi meski stok melimpah:
-
Stok besar tapi distribusi lambat – Bulog punya cadangan besar, tapi pelepasan ke pasar tersendat.
-
Harga gabah naik tajam – Skema any quality bikin nilai tukar petani naik, tapi harga beras 5 kg ikut meroket.
-
SPHP tersendat – Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan terkendala aturan ketat dan risiko hukum.
-
Margin penggilingan tipis – Sebelum HET disesuaikan, penggilingan rugi dan banyak berhenti produksi.
Menurut Yeka, swasembada pangan hanya simbolis jika ujung-ujungnya tetap impor.
Baca Juga: Cek Bansos PKH & BPNT 2025: Pastikan KTP Anda Terdaftar Sebelum Pencairan