Sulawesi Utara: naik 1,67% dari Rp3.485.000 menjadi Rp3.545.000
Sulawesi Selatan: naik 1,45% dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
Gorontalo: naik 1,19% dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
Sulawesi Barat: naik 1,5% dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
Maluku : Rp2.812.827 (belum ditentukan)
Maluku Utara: naik 7,5% dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
Papua : Rp3.864.696 (belum ditentukan)
Papua Barat: naik 3,29% dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
Papua Tengah: naik 4,13% dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
Papua Pegunungan: (belum ditentukan)
Papua Barat Daya: (belum ditentukan)
Dengan daftar perubahan ini, masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri dengan kenaikan harga seiring kenaikan harga konsumen.
Namun, banyak yang berharap bahwa pertumbuhan ekonomi akan dihasilkan dari kenaikan upah.
Pekerja di Indonesia melihat perubahan ini sebagai perubahan positif menuju kemajuan negara, sementara para pengamat melihat hal ini sebagai tren menuju upah yang lebih adil, sehingga memastikan bahwa pekerja tidak lagi terkepung oleh inflasi dan terbatasnya mobilitas pasar tenaga kerja.