Berikut daftar lengkap kenaikan upah minimum di Indonesia menurut provinsi dan masing-masing kenaikannya:
Baca Juga: Christoper, Tersangka Penipu Jessica Iskandar, Ditangkap di Thailand oleh Polri
Aceh: naik 1,38% dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
Sumatera Utara: naik 3,67% dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
Sumatera Barat: naik 2,74% dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
Kepulauan Riau: naik 3,76% dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492
Bangka Belitung: naik 4,04% dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
Riau: naik 3,20% dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
Bengkulu: naik 3,38% dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
Sumatera Selatan: naik 1,55% dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
Jambi: naik 3,2% dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
Baca Juga: Memahami Agama Wahyu dan Non-Wahyu: Keberagaman Keyakinan di Dunia
Lampung: naik 3,16% dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
Banten: naik 2,5% dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
DKI Jakarta: naik 3,8% dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381