nasional

Simak Selengkapnya Daftar Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024

Rabu, 27 Desember 2023 | 13:08 WIB
Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi di Seluruh Indonesia, Simak Yah Ketetapan UMP Masing-masing Provinsi (Ilustrasi/Santi Nurasiah Kp diedit dengan PixelLab )

Berikut daftar lengkap kenaikan upah minimum di Indonesia menurut provinsi dan masing-masing kenaikannya:

Baca Juga: Christoper, Tersangka Penipu Jessica Iskandar, Ditangkap di Thailand oleh Polri

Aceh: naik 1,38% dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

Sumatera Utara: naik 3,67% dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

Sumatera Barat: naik 2,74% dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

Kepulauan Riau: naik 3,76% dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492

Bangka Belitung: naik 4,04% dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000

Riau: naik 3,20% dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625

Bengkulu: naik 3,38% dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079

Sumatera Selatan: naik 1,55% dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874

Jambi: naik 3,2% dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121

Baca Juga: Memahami Agama Wahyu dan Non-Wahyu: Keberagaman Keyakinan di Dunia

Lampung: naik 3,16% dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497

Banten: naik 2,5% dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812

DKI Jakarta: naik 3,8% dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB