Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah, dengan harapan agar MK menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.
Baca Juga: Markaz Komobid, Destinasi Wisata Serang yang Menyatukan Rekreasi dan Pembelajaran!
PSI khususnya, mengusulkan penurunan batas usia capres/cawapres menjadi 35 tahun. Sedangkan Partai Garuda mengusulkan perubahan frasa dalam pasal tersebut menjadi
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan."
MK masih akan membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini, sehingga perkembangan lebih lanjut masih sangat dinantikan.
Sejauh ini, keputusan MK telah menegaskan bahwa usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.