Baca Juga: Markaz Komobid, Destinasi Wisata Serang yang Menyatukan Rekreasi dan Pembelajaran!
Berikut beberapa cuitan dari netizen di Twitter:
"Applause untuk Mahkamah Konstitusi! Terima kasih telah mengambil keputusan yang benar untuk mendukung demokrasi yang sehat di negara kita!" kata @hnwi2***.
"Keputusan keluarga Mahkamah Konstitusi telah dibantah," kata @999***.
"Keputusan MK sudah keluar! Sekarang mari kita lanjutkan dengan pekerjaan kita tanpa perdebatan lebih lanjut," kata @TommyCa***.
"Keputusan MK sudah jelas dengan menyebut frasa 'kontradiksi dalam terminis,' artinya, tuntutan tentang batasan usia dan tugas pemerintahan itu tidak sesuai dengan logika hukum dan penilaian hakim! Bravo!" kata @deddysi***.
Baca Juga: Gaji PNS Dalam Skema Baru, Jokowi dan Sri Mulyani Beri Kado Spesial di Bulan November
"Keputusan MK akan memberikan cahaya baru bagi masa depan Indonesia," kata @Vitamin***.
"Keputusan MK menolak usia 35 tahun. Gibran dan yang lainnya yang berusia di bawah 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Ini mengakhiri polemik dan perdebatan politik yang telah berlangsung selama ini," kata @zany_m***.
Keputusan ini mengukuhkan persyaratan usia minimal 40 tahun sebagai bagian dari proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia, dan ini mendapat sambutan gembira dari netizen yang merasa bahwa ini adalah langkah positif untuk mendukung demokrasi yang sehat di negara ini.