Hal ini akan membawa harapan besar bagi generasi muda yang ingin terlibat aktif dalam politik, dan dengan demikian, mungkin menghindari terjadinya gerontokrasi (pemerintahan oleh kelompok tua).
Terakhir, jika perubahan batas usia capres-cawapres disetujui, akan ada harapan besar bagi generasi muda untuk berpartisipasi lebih signifikan dalam Pemilu 2029.
Hal ini akan mendekatkan Indonesia kepada potensi bonus demografi yang dimilikinya, di mana generasi muda mendominasi populasi.
Selain itu, akan memicu mobilisasi kelompok muda dalam politik dan membuka jalan bagi wajah-wajah baru dalam peta politik tanah air.