Desakan agar pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kembali menguat. Kalangan ekonom hingga pelaku usaha menilai ambang PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan sudah tidak relevan dengan kondisi biaya hidup saat ini.
Sorotan publik semakin tajam karena besaran PTKP tersebut tidak berubah sejak 2016, sementara inflasi dan kebutuhan masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini dinilai menekan daya beli, khususnya kelompok pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, menegaskan bahwa pemerintah hingga kini belum menetapkan kebijakan penyesuaian PTKP untuk tahun pajak 2026.
Baca Juga: Tak Naikkan Pajak, Kemenkeu Bidik Pedagang Online untuk Dongkrak Penerimaan
“Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan penyesuaian PTKP untuk tahun pajak 2026,” ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Selasa (16/12).
Rosmauli mengakui bahwa pemerintah menyadari PTKP sudah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan fiskal tidak bisa diambil secara tergesa-gesa tanpa perhitungan matang.
Menurutnya, setiap perubahan kebijakan pajak harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan risiko baru bagi stabilitas fiskal.
Baca Juga: DPR Desak Menteri ATR/BPN Naikkan Pajak untuk 60 Keluarga Penguasa Tanah
“Setiap penyesuaian kebijakan fiskal perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat,” jelas Rosmauli.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait penyesuaian PTKP orang pribadi. Kajian tersebut menjadi dasar agar kebijakan yang diambil tetap berimbang antara kepentingan negara dan kemampuan masyarakat.
Sebagai informasi, PTKP terakhir kali dinaikkan pada 2016 dan sejak itu tidak pernah berubah. Selama hampir satu dekade, angka Rp 54 juta per tahun tetap menjadi batas penghasilan bebas pajak, meski tekanan ekonomi dan biaya hidup masyarakat terus meningkat.
Artikel Terkait
Warga Jakarta Bisa Bebas Bayar Pajak PBB Tahun 2025, Cek Syaratnya
Dirjen Pajak Gandeng Satgassus Polri, Targetkan Optimalisasi Penerimaan Negara
Gubernur Jabar Ancam Larang Kendaraan Nunggak Pajak Melintas, Pemutihan Diperpanjang!
Dari Pajak ke Tuntutan Lainya: Dinamika Gerakan Warga Pati Menjelang Aksi 13 Agustus
Di Balik 5 Bulan Kepemimpinan Bupati Sudewo: Proyek Miliar, Pajak Naik, dan Honorer Tersingkir