catatanfakta.com - Pemerintah memastikan tidak ada pajak baru pada 2026 meski target penerimaan negara dipatok sangat tinggi hingga Rp2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan fokus pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, bukan menambah beban masyarakat.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menyebut arahan Menkeu sudah jelas. "Kami akan kelola berdasarkan peningkatan kepatuhan administrasi, pemanfaatan Coretax. Secara kebijakan, tidak ada kenaikan tarif maupun pengenalan pajak baru," ujar Yon di Denpasar.
Ia menegaskan UMKM tetap akan mendapat ruang bernafas. Pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta tetap bebas PPh, sedangkan omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar masih menikmati tarif PPh final 0,5 persen hingga 2029. Pemerintah juga tengah merevisi PP 55/2022 agar insentif 0,5 persen bagi WP orang pribadi dan perseroan perseorangan bersifat permanen.
Baca Juga: DPR Desak Menteri ATR/BPN Naikkan Pajak untuk 60 Keluarga Penguasa Tanah
Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun pun tak tersentuh PPh karena masuk kelompok PTKP. "Itu tetap kami jaga," tegas Yon.
Di sisi lain, fokus otoritas pajak tahun depan adalah memperkuat penerimaan dari transaksi digital. Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan upaya ini bukan pajak baru, melainkan penegakan kewajiban di ruang digital. "Kami ingin platform dalam negeri seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada punya level of playing field yang sama dengan platform luar negeri," kata Bimo.
Menurutnya, banyak pedagang di marketplace yang belum tersentuh pajak, baik UMKM maupun yang omzetnya sudah di atas Rp480 miliar. "Yang lebih dalam lagi itu merchant-merchant yang beroperasi di situ. Kami ingin kewajiban pajak mereka sama seperti pelaku usaha offline," tambahnya.
Bimo menyebut saat ini sudah ada 246 platform luar negeri yang ditunjuk memungut pajak PMSE, termasuk Netflix, Google hingga YouTube. Namun untuk platform lokal, penunjukan masih dalam proses, sembari menunggu stabilitas ekonomi. "Kami tunggu sampai kondisi lebih confident. Arahan pimpinan jelas, tidak ada pajak baru apabila ekonomi belum memadai," ujarnya.
Pemerintah berharap langkah ini bisa meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat, sekaligus menutup celah kepatuhan di ruang digital yang terus tumbuh.
Artikel Terkait
Bimo Wijayanto Resmi Jabat Dirjen Pajak, Ini Profil Lengkap dan Misi Besarnya
Warga Jakarta Bisa Bebas Bayar Pajak PBB Tahun 2025, Cek Syaratnya
Dirjen Pajak Gandeng Satgassus Polri, Targetkan Optimalisasi Penerimaan Negara
Gubernur Jabar Ancam Larang Kendaraan Nunggak Pajak Melintas, Pemutihan Diperpanjang!
Dari Pajak ke Tuntutan Lainya: Dinamika Gerakan Warga Pati Menjelang Aksi 13 Agustus