Catatanfakta.com -, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warganya dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan telah berlaku sejak 8 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan membantu meringankan beban masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Tajam! Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram, Investor Sumringah
Insentif Pajak Bukan Sekadar Pembebasan
Melansir situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Jumat (30/5/2025), selain pembebasan pokok PBB-P2, Keputusan Gubernur tersebut juga memuat insentif lain berupa:
-
Pengurangan pokok PBB-P2
-
Keringanan pokok
-
Pembebasan sanksi administratif
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat inklusif dan diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Ketika Jakarta Legalkan Judi, Warisan Kontroversial Ali Sadikin yang Bikin Ibu Kota Berubah
Syarat Warga yang Bisa Dapat Pembebasan PBB-P2
Tidak semua wajib pajak mendapatkan pembebasan. Berikut syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025:
-
Wajib Pajak adalah orang pribadi (bukan badan usaha atau instansi).
-
Memiliki:
-
Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2.000.000.000, atau
-
Rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000
-
-
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.
Artikel Terkait
Resmi Berganti Nama, Bank Jasa Jakarta Kini Menjadi Bank Saqu, Transformasi Digital Dimulai!
Rosan Roeslani Bantah Kabar Ray Dalio Mundur dari Danantara 'Baru Minggu Lalu Ketemu Timnya'