catatanfakta.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pengupahan nasional yang akan menjadi dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, penetapan PP Pengupahan merupakan hasil dari proses kajian panjang dan pembahasan mendalam yang melibatkan berbagai pihak. Ia menegaskan, seluruh hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa malam.
Baca Juga: Buruh Ancam Demo Besar di Istana, Tolak UMP 2026 yang Dinilai Terlalu Murah
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi yang ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, kemudian dikalikan dengan faktor alfa. Adapun nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 persen.
Yassierli menjelaskan, penentuan rentang alfa tersebut merupakan hasil dari penyerapan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat pekerja dan serikat buruh yang selama ini menyoroti kepastian dan keadilan dalam kebijakan pengupahan nasional.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Baca Juga: UMP 2026 Tak Jadi Diumumkan, Buruh Desak Keadilan Upah
Ia menegaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang mengamanatkan adanya kepastian hukum dalam sistem pengupahan nasional.
Selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut akan disampaikan kepada gubernur masing-masing provinsi sebagai bahan penetapan UMP 2026.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” kata Yassierli.
Baca Juga: Jutaan Buruh Siap Mogok Nasional, KSPI Desak Pemerintah Revisi Formula UMP 2026
Meski aturan telah ditetapkan, pemerintah belum mengungkap besaran kenaikan UMP 2026 secara rinci. Yassierli menyebut masyarakat, khususnya pekerja dan pengusaha, diminta bersabar menunggu pengumuman resmi yang disebutnya sebagai kejutan.
“Pengumuman UMP tunggu saja. Nanti saya kasih surprise, tunggu saja,” ujar Yassierli kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Artikel Terkait
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Hanya Naik 3,2% di 2024
Heru Budi Naikkan UMP DKI Jakarta 2024 Menjadi Rp 5,06 Juta, Apa Yang Harus Diketahui
UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6%, Tertinggi Se-Indonesia
Mengenal Perbedaan UMP, UMK, dan UMR di Indonesia
UMP Naik 6,5%: Gubernur Harus Segera Bertindak Sebelum 11 Desember 2024