catatanfakta.com – Gelombang penolakan terhadap kebijakan upah minimum kembali menguat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi tersebut dipicu oleh penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Menurutnya, aturan itu disusun tanpa pelibatan bermakna dari serikat pekerja, padahal dampaknya akan dirasakan jutaan buruh dalam jangka panjang.
“KSPI menolak PP Pengupahan kalau benar sudah ditandatangani. Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Jutaan Buruh Siap Mogok Nasional, KSPI Desak Pemerintah Revisi Formula UMP 2026
Said menilai, RPP Pengupahan berpotensi menggerus prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) yang selama ini menjadi dasar perjuangan buruh. Ia mengingatkan bahwa formula penghitungan UMP 2026 memasukkan indeks tertentu sebesar 0,3 hingga 0,8, yang dinilai membuka kembali praktik upah murah.
Menurut perhitungan KSPI, jika formula tersebut diterapkan, maka kenaikan UMP 2026 hanya akan berada di kisaran 4 hingga 6 persen. Angka itu lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen, sementara harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
“KSPI menolak kenaikan UMP 2026 yang besarannya sekitar 4 persen sampai 6 persen kalau menggunakan indeks tertentu sebesar 0,3 sampai 0,8 yang diajukan oleh Menaker,” tegas Said.
Baca Juga: UMP 2026 Tak Jadi Diumumkan, Buruh Desak Keadilan Upah
Atas dasar itu, KSPI memastikan akan mengerahkan puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk turun ke jalan. Aksi dipusatkan di Istana Negara sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah agar meninjau ulang RPP Pengupahan dan kebijakan UMP 2026.
Aksi tersebut, lanjut Said, bukan sekadar tuntutan kenaikan angka upah, tetapi juga seruan agar pemerintah membuka ruang dialog yang adil dan transparan dengan serikat pekerja sebelum menetapkan kebijakan strategis nasional.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa RPP tentang Pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan. Pemerintah berencana segera mengumumkan keputusan tersebut ke publik.
Baca Juga: Jutaan Buruh Siap Mogok Nasional, KSPI Desak Pemerintah Revisi Formula UMP 2026
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” kata Yassierli usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, Yassierli belum mengungkapkan secara rinci besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Ia hanya memastikan pengumuman resmi akan disampaikan dalam waktu dekat, di tengah meningkatnya tekanan dan penolakan dari kalangan buruh.
Artikel Terkait
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Hanya Naik 3,2% di 2024
9 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Daftarnya
Heru Budi Naikkan UMP DKI Jakarta 2024 Menjadi Rp 5,06 Juta, Apa Yang Harus Diketahui
UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6%, Tertinggi Se-Indonesia
Mengenal Perbedaan UMP, UMK, dan UMR di Indonesia