catatanfakta.com – Kementerian Agama kembali menegaskan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025. Prestasi ini menjadi yang ketiga secara berturut-turut setelah capaian serupa pada 2023 dan 2024, sekaligus menandai konsistensi Kemenag dalam menghadirkan layanan publik yang transparan dan akuntabel.
Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat tersebut diraih Kemenag dengan nilai 94,62, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencatat 94,52. Mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar, penghargaan diterima Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Alhamdulillah, Kementerian Agama untuk kali ketiga mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai kementerian yang informatif. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menyajikan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Thobib.
Baca Juga: Menuju Zero Paper, Kemenag Perkuat Sinergi dengan Arsiparis Nasional
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan cerminan komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola informasi publik. Menurutnya, upaya ini dilakukan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), optimalisasi kanal komunikasi publik, serta peningkatan literasi informasi di internal kementerian.
“Ke depan, Kementerian Agama akan terus menjaga dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Thobib.
Tahun ini, prestasi Kemenag terasa semakin istimewa karena berdampak langsung pada satuan kerja di bawahnya. Dari hasil pembinaan intensif yang dilakukan, sebanyak 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif, sebuah lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Integritas Disorot Tajam, Kemenag Luncurkan Tiga Sistem Antikorupsi Digital
“Tahun ini kita lakukan pembinaan intensif. Alhamdulillah, ada 16 PTKN yang masuk tahap uji publik dan 11 di antaranya meraih predikat Badan Publik Informatif,” ungkap Thobib. Ia menambahkan, empat PTKN lainnya masuk kategori Menuju Informatif dan satu PTKN Cukup Informatif. “Capaian ini naik 120 persen, karena pada 2024 hanya lima PTKN yang informatif,” sambungnya.
Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Penilaian ini mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat, serta penyelesaian sengketa informasi.
“Jumlah badan publik yang dinilai juga meningkat, dari 363 pada 2024 menjadi 387 pada 2025, atau naik sekitar 11 persen. Ini menunjukkan kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi terus meningkat,” kata Nunik.
Baca Juga: Kerja Sama Kemenag–MWL Lanjut 2025–2028, Dana Rp50 Miliar Digelontorkan
Sebanyak 11 PTKN yang meraih predikat Badan Publik Informatif antara lain UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Syekh Wasil Kediri, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Alauddin Makassar, UIN Raden Intan Lampung, IAIN Parepare, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Imam Bonjol Padang, dan IAIN Bengkalis.
Sementara itu, PTKN dengan predikat Menuju Informatif meliputi UIN KHAS Jember, UIN Ar Raniry Aceh, STABN Raden Wijaya Wonogiri, dan UIN Surakarta. Adapun PTKN dengan predikat Cukup Informatif diraih UIN Salatiga.
Artikel Terkait
Kemenag Pantau Hilal di 125 Titik, Kapan Ramadan Dimulai?
Bantuan Masjid 2025 Kemenag Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kemenag Buka Sertifikasi Amil Zakat, Cek Syarat dan Jadwalnya!
FKDT Cibinong Dukung Kemenag Khataman Al-Qur’an Massal 15.000 Kali, Semarakkan Ramadan
Kemenag Turut Berduka atas Musibah Tanah Longsor di Gontor Cabang Magelang