catatanfakta.com — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Guru dan Dosen harus benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik, terutama guru madrasah yang selama ini masih bekerja dengan fasilitas dan kesejahteraan yang timpang. Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, ia membuka fakta yang selama ini jarang disuarakan. “Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ujar Menag di Jakarta.
Kementerian Agama mencatat ada 1.151.356 guru binaan Kemenag serta 50.928 dosen PTKN. Dari jumlah tersebut, 437.941 guru atau 62,8 persen belum memiliki sertifikasi. Menag menekankan bahwa revisi UU harus menyentuh akar persoalan, mulai dari fasilitas hingga hak guru dalam ekosistem pendidikan. “Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegasnya.
Ia berharap perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005 menjadi momentum besar untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional. Selain memperbaiki tata kelola, Menag menilai revisi undang-undang ini penting untuk memastikan guru dan dosen di bawah binaan Kemenag memperoleh penghargaan yang layak atas pengabdian mereka.
Baca Juga: Ribuan Guru Sambut Abdul Muis: Rehabilitasi Presiden Prabowo Akhiri Penantian Panjang
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik pandangan tersebut. Ia menilai masukan Kemenag sejalan dengan kebutuhan peningkatan martabat tenaga pendidik, khususnya guru madrasah. “Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah. Bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga kualitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Rapat kerja ini dihadiri jajaran Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Baleg DPR RI, serta anggota Komisi VIII dan Komisi X DPR RI. Pembahasan akan dilanjutkan dalam tahap penyusunan substansi revisi untuk memastikan revisi UU benar-benar berdampak nyata bagi jutaan guru dan dosen di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Bukan Korupsi, Hanya Sumbangan Rp20 Ribu: Kisah Miris Guru di Luwu yang Dipecat
Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara: “Ini Soal Kemanusiaan”
Setelah Dua Guru Direhabilitasi Presiden, Publik Kini Menyerbu Pelapornya
DPRD Kota Bogor Ketok Palu Perda Perlindungan Guru, Pemkot Janji Tindak Lanjut Cepat
Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Agama Lulus PPG: “Negara Hadir Memuliakan Guru”