Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara: “Ini Soal Kemanusiaan”

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 10:42 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi memperlihatkan surat pemberian rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk guru SMAN Luwu Utara
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi memperlihatkan surat pemberian rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk guru SMAN Luwu Utara

catatanfakta.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat dipecat dan dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat iuran sukarela.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, usai menemui Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.

“Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Bukan Korupsi, Hanya Sumbangan Rp20 Ribu: Kisah Miris Guru di Luwu yang Dipecat

Menurut Dasco, keputusan ini diambil setelah adanya aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial, termasuk dukungan dari DPRD Sulawesi Selatan yang turut menyampaikan langsung permintaan rehabilitasi ke DPR RI.

“Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian ke DPR RI. Aspirasi publik yang begitu besar membuat Presiden mengambil keputusan cepat untuk memulihkan nama baik mereka,” tambah Dasco.

Dengan pemberian rehabilitasi ini, dua guru tersebut secara resmi mendapatkan kembali hak dan kehormatan sebagai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Prestasi Gemilang! FKDT Ciomas di Porsadin ke-8, Bukti Dedikasi Santri dan Guru

“Semoga dengan diberikannya rehabilitasi ini, nama baik, harkat, dan martabat kedua guru ini dipulihkan,” ujar Dasco.

Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis bermula pada tahun 2018. Kala itu, mereka bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di sistem Dapodik.

“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ungkap Abdul Muis lirih, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Prabowo Minta Selandia Baru Kirim Guru Bahasa Inggris untuk Calon PMI

Sementara itu, Rasnal menegaskan bahwa keputusan itu dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.

“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X