DPRD Kota Bogor Ketok Palu Perda Perlindungan Guru, Pemkot Janji Tindak Lanjut Cepat

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 10:51 WIB
Pengesahan Perda Perlindungan Guru di Kota Bogor (beritautama.co.id @BP Sianturi)
Pengesahan Perda Perlindungan Guru di Kota Bogor (beritautama.co.id @BP Sianturi)

catatanfakta.com - DPRD Kota Bogor resmi mengesahkan Raperda Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota Bogor pada Rabu (12/11/2025). Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, memberikan apresiasi atas lahirnya regulasi yang dianggap sangat penting bagi dunia pendidikan.

Dedie menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini menjadi penguatan nyata terhadap peran guru yang selama ini tidak hanya mengajar, tetapi juga membentuk karakter generasi bangsa. “Guru adalah ujung tombak dalam meningkatkan sumber daya masyarakat. Guru bukan sekadar mengajar, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa,” ujarnya dalam sambutan.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini lahir dari realitas lapangan yang menunjukkan masih adanya kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskriminatif terhadap guru. Kondisi itu, kata Dedie, tidak boleh lagi dibiarkan. “Perda Perlindungan Guru ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta menegaskan tanggung jawab semua pihak bahwa melindungi guru adalah kewajiban bersama,” tegasnya.

Baca Juga: Setelah Dua Guru Direhabilitasi Presiden, Publik Kini Menyerbu Pelapornya

Dedie juga berharap ke depan tidak ada lagi persoalan yang menghambat guru dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar. Ia menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan publik harus terus diperkuat. “Dengan ditetapkannya Perda ini, kami akan segera menindaklanjuti penyusunan aturan pelaksana, pembentukan unit pelayanan hukum, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa pengesahan Perda ini dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan intensif dalam Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda, dan Panitia Khusus. “Rapat paripurna ini juga menyetujui sejumlah Raperda lainnya, termasuk hasil pembahasan Propemperda Tahun 2026 dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik,” ujarnya.

Selain pengesahan Perda Perlindungan Guru, rapat juga membahas penjelasan Wali Kota terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, pemandangan umum fraksi, dan jawaban resmi dari Pemerintah Kota.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara: “Ini Soal Kemanusiaan”

Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan guru sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan di kota tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X