catatanfakta.com – Hanya karena pungutan Rp20.000, seorang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bernama Abdul Muis harus kehilangan pekerjaannya menjelang masa pensiun. Ia dinyatakan diberhentikan tidak hormat setelah dianggap melanggar aturan soal pungutan di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa kasus Abdul Muis bukan keputusan sepihak dari dinas, melainkan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. “Kami hanya melaksanakan undang-undang ASN. Soal masalah hukum beliau, itu ranah yudisial,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Iqbal menjelaskan, mekanisme pengumpulan dana pendidikan sebenarnya diatur dalam Permendikbud. Komite sekolah diperbolehkan melakukan pengumpulan dana, namun hanya dalam bentuk sumbangan sukarela. “Komite tidak dilarang menggalang dana pendidikan, tapi sifatnya sukarela, bukan wajib. Kalau meminta bantuan boleh, tapi tidak boleh mewajibkan,” tegasnya.
Baca Juga: Prestasi Gemilang! FKDT Ciomas di Porsadin ke-8, Bukti Dedikasi Santri dan Guru
Kasus Abdul Muis bersama seorang guru lainnya, Rasnal, berawal dari pungutan sekolah yang dilakukan pada tahun 2018–2019. Meski nominalnya hanya puluhan ribu rupiah, tindakan itu dinilai melanggar aturan kepegawaian karena dikategorikan sebagai pungutan wajib. “Pungutan tidak boleh mewajibkan, itu yang menjadi batas tegas,” tambah Iqbal.
Keputusan pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ASN, yang menyebut ASN dapat diberhentikan jika terlibat tindak pidana dan memiliki putusan hukum tetap. “Kalau ASN ditahan lebih dari dua tahun karena pidana umum, maka diberhentikan. Untuk tindak pidana korupsi, begitu diputus bersalah langsung diberhentikan,” jelasnya lagi.
Meski begitu, banyak pihak menilai nasib Abdul Muis terlalu berat. Ia dikenal sebagai sosok guru senior yang telah mengabdikan hidupnya di dunia pendidikan, namun harus menanggung konsekuensi pahit menjelang masa pensiun hanya karena pungutan kecil.
Baca Juga: Prabowo Minta Selandia Baru Kirim Guru Bahasa Inggris untuk Calon PMI
Dinas Pendidikan Sulsel memastikan akan menjelaskan duduk perkara kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulsel. “RDP ini penting agar publik tahu batas antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib, supaya tidak terjadi lagi kesalahpahaman seperti ini,” pungkas Iqbal.
Artikel Terkait
Pelantikan Pengurus DPC FKDT Cirebon 2025-2030: Harapan Besar untuk Guru Diniyah
FKDT Parung Dorong Islamic Deep Learning, Guru Madrasah Diniyah Antusias!
Heboh! Guru Dibuat Bingung, Info GTK 2025 Berubah Tanpa Sosialisasi?
Dari Turki ke Indonesia: Perjalanan Epik Guru Perempuan dengan Motor!
Gebyar Prestasi Guru dan Siswa TK: Mencetak Generasi Kreatif dan Berkarakter, Sebuah Langkah Strategis Mewujudkan Indonesia Emas