Mahfud MD: Tanpa Pembuktian Keaslian Ijazah, Proses Hukum Tak Bisa Jalan

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 09:18 WIB
Mahfud MD Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Wajib Diproses Pidana, Bukan Perdata (pinterest)
Mahfud MD Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Wajib Diproses Pidana, Bukan Perdata (pinterest)

catatanfakta.com – Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Mahfud MD menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa diproses melalui jalur perdata. Dalam sebuah podcast yang tayang 18 November 2025, mantan Menko Polhukam itu menilai bahwa perkara yang menyeret Roy Suryo cs sejak 2022 ini sepenuhnya masuk ranah pidana karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen.

Mahfud menjelaskan bahwa pendapat yang menyebut kasus ini bisa dibawa ke perdata tidak tepat. Ia menanggapi pernyataan pakar hukum Jamin Ginting yang sebelumnya membuka kemungkinan jalur tersebut. “Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata. Perdata itu harus ada kontrak perjanjian, lalu ada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dan harus jelas siapa yang dirugikan,” ujarnya.

Menurut Mahfud, inti perkara berada pada pembuktian. Sebelum menindak pihak yang menuduh, pengadilan wajib lebih dulu menentukan apakah dokumen ijazah yang dipersoalkan benar-benar palsu atau tidak. “Kalau tidak dibuktikan bahwa ini palsu atau tidak tapi orang sudah diadili karena menuduh palsu, itu tidak tepat. Kalau tidak palsu baru diadili, kalau palsu ya selesai,” tegasnya.

Baca Juga: Fitnah Ijazah Jokowi Melebar Global, Rivai: “Tiga Tahun Jadi Olok-olokan”

Ia menambahkan bahwa tuduhan pemalsuan harus diuji di meja hijau, bukan dalam opini publik. Bahkan, jika nantinya dokumen tersebut terbukti palsu, proses hukum terhadap pihak yang menuduh justru tidak bisa dilanjutkan. “Minta Roy Suryo cs buktikan dulu kenapa bisa bilang palsu lalu mana aslinya. Itu harus hakim yang menilai atau sidang bisa ditunda jika ada cacat formal. Silakan ajukan perkara baru,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung laporan ke Bareskrim yang sempat diajukan terkait dugaan pemalsuan, namun tidak berlanjut. Menurutnya, ini yang harus dibereskan lebih dulu agar alur hukumnya runtut dan sesuai prosedur.

Dalam pernyataannya, Mahfud berharap polemik berkepanjangan ini segera berakhir. Ia menilai publik sudah terlalu lama dihadapkan pada perdebatan yang tak kunjung mencapai kepastian. “Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir, capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya,” tuturnya.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Ungkap Celah Hukum dan Batasan Pencemaran Nama Baik

Selain itu, Mahfud juga menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada sebagai penerbit ijazah Jokowi. Ia menyebut UGM tidak perlu masuk dalam perdebatan publik. “UGM cukup bilang bahwa pada tahun itu telah mengeluarkan ijazah resmi. Tidak perlu ikut memperdebatkan keaslian dokumen yang diributkan,” tegasnya.

Mahfud menegaskan bahwa semua polemik yang sudah masuk ranah hukum harus diselesaikan melalui peradilan. Dengan tekanan opini yang terus tumbuh, ia mengingatkan agar proses hukum tetap menjadi rujukan utama demi menjaga keadilan dan kepastian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X