catatanfakta.com - Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas setelah menyebar hingga ke luar negeri. Presiden melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, meminta pemulihan nama baik sekaligus kejelasan hukum yang lebih tegas agar polemik ini tidak terus menjadi bahan olok-olokan. “Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ujar Rivai.
Rivai menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan memaksa penyidik menahan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma yang kini berstatus tersangka. Ia menilai keputusan penahanan sepenuhnya hak penyidik. “Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” katanya.
Ia menegaskan Jokowi menginginkan perkara ini diselesaikan di pengadilan agar ada kepastian dan pemulihan martabat sebagai warga negara biasa setelah tak lagi menjabat. “Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan,” ucap Rivai.
Di sisi lain, dr. Tifauzia menyampaikan bahwa ia tidak gentar ditetapkan sebagai tersangka. Ia merasa langkahnya menguji ijazah Presiden adalah bagian dari tanggung jawab moral. “Rakyat berhak menuntut kejelasan sebagai bagian dari kewajiban moral menjaga integritas negara,” tegasnya. Ia bahkan menyamakan perjuangannya dengan semangat Perang Diponegoro dan menyebut bahwa keberanian moral adalah hal utama. “Semangat itu pula yang mendorong saya berdiri hari ini: meluruskan apa yang terasa mengganggu nalar publik,” ujarnya.
Tifa juga mengingatkan bahwa jika isu ini tidak diselesaikan secara ilmiah dan terbuka, maka akan menjadi “luka sejarah” bagi bangsa. “Bangsa yang membiarkan ketidakjujuran menjadi preseden akan membayar mahal di masa depan,” katanya. Meski begitu, ia tetap percaya pada pemerintahan saat ini. “Saya percaya Presiden Prabowo tidak akan membiarkan masalah penting tetap menggantung,” tambahnya.
Pada Kamis (13/11/2025), ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kombes Budi Hermanto menyebut pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. “Pemeriksaan dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dua puluh menit, dengan jeda istirahat dan ibadah,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Empat Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan para tersangka diperlakukan sesuai aturan KUHAP. “Hak-hak bagi beliau-beliau seperti kesehatan, makan siang, dan ibadah kami berikan,” tuturnya. Setelah pemeriksaan, ketiganya diperbolehkan pulang karena masih akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menilai kliennya tidak pantas ditahan dan menyebut penetapan tersangka terlalu tergesa. “Polda telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Ia juga mempertanyakan bukti-bukti yang dianggap tidak relevan. “Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” ujarnya.
Sebelum pemeriksaan, Rismon Sianipar menarik perhatian publik karena memamerkan buku berjudul “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.” Ia mengklaim buku itu dibuat berdasarkan temuan Roy Suryo terkait riwayat pendidikan Gibran. “Ini saya bagikan nanti PDF gratisnya untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Mengungkap Fakta tentang Kasus Ijazah Palsu Raka Buming Raka
Hingga kini, pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan setelah para saksi dan ahli yang diajukan tersangka dimintai keterangan.