Catatanfakta.com -, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia, melalui Bareskrim Polri, telah menegaskan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hasil uji forensik menyimpulkan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding. Hal ini menjadi dasar analisa dalam penyelidikan tuduhan pemalsuan ijazah yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa hasil forensik Bareskrim menjadi acuan penting dalam menangani laporan yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi sendiri, terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Betul, hasil forensik Bareskrim akan jadi bahan analisis. Karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik, Menkes Jangan Panik, Varian Tidak Mematikan
Laporan Jokowi Terkait Pencemaran Nama Baik
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya berlandaskan pada Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Jokowi terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu mengenai keaslian ijazahnya.
Ade Ary menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan memerlukan kecermatan tinggi, karena menyangkut reputasi seorang kepala negara. Pihak penyidik dikatakan sedang terus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, termasuk saksi-saksi yang telah diperiksa.
“Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap,” kata Ade Ary.
Baca Juga: Hari Lansia Nasional 2025, Menteri Wihaji Ajak Masyarakat Jangan Biarkan Lansia Menua Tanpa Arti
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Dian Sandi Utama, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang turut dimintai keterangan dalam kasus ini.
Bareskrim Pastikan Keaslian Ijazah
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pada Kamis (22/5) menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium menyatakan ijazah Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen dari masa kuliahnya di UGM.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” ujar Djuhandhani.
Baca Juga: 80 Sapi Kurban Gerindra untuk Sumbar, Bakti Politik di Hari Raya
Pengujian forensik dilakukan terhadap berbagai elemen fisik dokumen, termasuk bahan kertas, pengaman kertas, serta cap dan stempel resmi. Untuk memperkuat hasil analisis, dokumen pembanding juga diambil dari tiga rekan seangkatan Jokowi yang menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM.
“Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana,” tambah Djuhandhani.
Laporan TPUA Jadi Dasar Awal Penyelidikan
Kasus ini awalnya mencuat melalui pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), dengan Eggi Sudjana sebagai perwakilan pelapor. Pengaduan tersebut menyebut adanya dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Diskon Listrik Batal, ESDM Tak Dilibatkan: Ada Apa dengan Koordinasi Pemerintah?
Artikel Terkait
Stephanie Poetri Resmi Menikah di AS, Titi DJ Ungkap Alasan Tak Pakai Cincin
Wardah Colorfit Studio di Plaza Senayan, Surga Beauty Enthusiast Temukan Shade Makeup yang Pas