catatanfakta.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali menghantam industri manufaktur nasional. Kali ini, giliran PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA), produsen ban di bawah naungan Michelin, yang harus merelakan sekitar 280 karyawannya kehilangan pekerjaan.
Corporate Communication Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina, mengonfirmasi langkah efisiensi tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah pertimbangan panjang demi menjaga keberlanjutan bisnis di tengah perubahan pasar.
“Kami memahami situasi ini tidak mudah, namun keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang. Penyesuaian ini penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi,” ujar Monika, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Video PHK Massal Gudang Garam Viral, Kekayaan Bos Rokok Anjlok Drastis
Monika menegaskan bahwa seluruh karyawan terdampak akan menerima kompensasi yang layak serta pendampingan karier.
“Kami berkomitmen memperlakukan setiap individu dengan hormat dan empati, serta memberikan paket kompensasi yang kompetitif dan dukungan bagi mereka untuk melangkah ke tahap berikutnya,” tambahnya.
Namun, langkah ini menuai sorotan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi. Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada, Guntoro, menilai PHK dilakukan secara mendadak tanpa kesepakatan.
Baca Juga: Isu PHK Massal Gudang Garam Viral, Publik Pertanyakan Janji 19 Juta Lapangan Kerja
“PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberi surat PHK,” tegas Guntoro melalui laman resmi SPSI Bekasi.
Menurutnya, perusahaan wajib mematuhi perjanjian kerja bersama (PKB) yang masih berlaku. Seluruh ketentuan PHK, kata dia, sudah diatur secara rinci dalam PKB dan harus melalui perundingan antara manajemen dan pekerja.
Di sisi lain, kabar PHK massal ini terjadi bersamaan dengan langkah besar lainnya — delisting saham MASA dari Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI resmi menghapus pencatatan saham Multistrada dari papan pengembangan pada Kamis (30/10/2025), menandai berakhirnya status perusahaan sebagai emiten publik.
Baca Juga: Daya Beli Turun, Cukai Tinggi: Ribuan Buruh Gudang Garam Diduga Jadi Korban PHK
“Dengan penghapusan pencatatan ini, status perseroan sebagai emiten di BEI resmi dicabut, dan perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya.
PT Multistrada Arah Sarana Tbk. sendiri telah menjadi bagian dari Michelin Group sejak diakuisisi pada 2020. Perusahaan yang berdiri sejak 1998 itu sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen ban terbesar di Indonesia, memproduksi merek Uniroyal dan BFGoodrich. Kini, masa depan ratusan pekerja yang terdampak masih menunggu kepastian di tengah langkah restrukturisasi besar tersebut.
Artikel Terkait
Undang-Undang Baru Melindungi 2,3 Juta Tenaga Non-ASN dari PHK Massal
Siap-siap Libur Tanpa Gaji? Gelombang PHK di Indonesia Terus Meningkat
BPJS TK Catat Klaim JHT Korban PHK Tembus Rp 385 Miliar per Mei 2024
Satgas PHK Dibentuk: Siapkah Industri Menghadapi Gelombang PHK atau Masalah Baru bagi Pekerja?
Ledakan PHK di Bogor, Ketua DPRD Ancam Tindak Pegawai Penghambat Izin Usaha