Baca Juga: Seleksi PKU XIX MUI Bogor Dipadati Ratusan Peserta Calon Ulama
Janji yang Tak Terpenuhi dan Kekecewaan Ormas Islam
Menurut Miad, panitia Musda yang sekaligus bertindak sebagai formatur berjanji akan mengakomodasi aspirasi ormas. Namun faktanya, kepengurusan baru tetap dikuasai kelompok lama tanpa ruang berarti untuk regenerasi.
“Inilah yang membuat kami merasa suara ormas Islam tidak benar-benar didengar,” jelas Miad.
Situasi ini membuat Syarikat Islam bersama sejumlah ormas Islam lain mempertimbangkan langkah lebih lanjut.
Mereka berencana menyampaikan aspirasi ke PW MUI Jawa Barat sebagai bentuk koreksi atas proses Musda XI di Kabupaten Bogor.
Ini menjadi pembelajaran bagi MUI Kabupaten Bogor. Jika tidak membuka ruang regenerasi, organisasi bisa kehilangan relevansi dan kepercayaan generasi muda Muslim yang lebih kritis.
“Kami ingin MUI tetap berdiri sebagai lembaga perekat umat, bukan milik segelintir kelompok. Jika regenerasi tidak dibuka, legitimasi moral MUI akan terus dipertanyakan,” tegas Miad.
Kini publik menunggu Keputusan PW MUI Jawa Barat untuk menengahi akan menentukan apakah MUI Kabupaten Bogor bisa kembali ke khitahnya sebagai lembaga ulama yang kuat, adil, dan dipercaya umat.
Artikel Terkait
Fatwa MUI! Salam Lintas Agama Haram, Kemenag Tak Sepakat!
Menjelang Puncak Ibadah Haji, Ketua MUI Banten Meninggal Dunia di Arab Saudi