Saat ini, UU Hak Cipta sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi menyusul gugatan beberapa penyanyi, sementara revisi UU Hak Cipta juga tengah dibahas di Komisi X DPR.
Keluar dan membebaskan lagu-lagunya dari royalti menunjukkan bahwa frustrasi musisi Indonesia terhadap sistem LMK bukan isu baru.
Keputusan Tompi menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti musik agar kreator tidak merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Kisruh Politik Pati Memanas: Pansus Pemakzulan Resmi Dibentuk, Kemendagri Turun Tangan
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Rel KA