Catatanfakta.com -, Penyanyi Teuku Adifitrian alias Tompi resmi memutuskan keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Keputusan ini diambil sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mendistribusikan royalti musik.
Tompi mengungkapkan, rasa frustrasinya terhadap LMK sudah muncul sejak lama. Bahkan, diskusi dengan almarhum Glenn Fredly pada 2020 mengenai distribusi royalti konser tak pernah memberikan jawaban memuaskan.
Baca Juga: Warga Cirebon Murka! PBB Naik Hingga 1.000 Persen, Paguyuban Pelangi Siap Demo
"Per kemarin (11/8), saya sudah minta manajer saya untuk keluar keanggotaan dari WAMI," tulis Tompi di Instagram, Selasa (12/8).
"Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai," tambahnya.
Tompi menegaskan bahwa jawaban yang diterima “tidak masuk akal secara sehat” dan situasi ini makin memburuk seiring waktu.
Baca Juga: Bukan Cuma Pati, Ini Daftar Daerah yang Naikkan PBB hingga 1.000% dan Picu Protes Warga
Bebas Royalti, Siapapun Bisa Membawakan Lagu Tompi
Keputusan Tompi tidak berhenti pada keluarnya dari WAMI. Ia juga membebaskan semua lagunya agar dapat dibawakan oleh siapapun tanpa perlu membayar royalti, setidaknya hingga pengumuman lebih lanjut.
"Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan, konser, kafe. Mainkan saja, saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya," tegas Tompi.
Langkah ini sejalan dengan beberapa musisi legendaris lain di Indonesia yang sempat mengekspresikan kekecewaan serupa terhadap sistem LMK, termasuk Ari Lasso, Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan GIGI, dan Juicy Luicy.
Baca Juga: Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB dengan Galon Penuh Koin
Sistem Royalti Musik di Indonesia Masih Jadi Sorotan
Royalti musik di Indonesia dikelola melalui beberapa LMK, yang berada di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas menghimpun royalti dari berbagai sumber komersil dan mendistribusikannya ke LMK, lalu diteruskan ke para kreator lagu.
Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti belum optimal. Ketidakjelasan ini memicu keraguan dan frustrasi, hingga beberapa musisi memilih membebaskan karya mereka untuk digunakan publik tanpa biaya.
Baca Juga: Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB dengan Galon Penuh Koin
Artikel Terkait
Kisruh Politik Pati Memanas: Pansus Pemakzulan Resmi Dibentuk, Kemendagri Turun Tangan
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Rel KA