Protes Kenaikan Pajak, Warga Jombang Bayar PBB dengan Galon Penuh Koin

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:43 WIB
Warga Jombang protes kenaikan PBB hampir 400 persen dengan membayar pajak pakai koin recehan, menuntut keadilan dan transparansi kebijakan. (Instagram.com/@pandemictalks)
Warga Jombang protes kenaikan PBB hampir 400 persen dengan membayar pajak pakai koin recehan, menuntut keadilan dan transparansi kebijakan. (Instagram.com/@pandemictalks)

Jombang, CatatanFakta.com — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang memicu aksi protes unik dari seorang warga Desa Pulo Lor.

Dengan didampingi sejumlah kerabat, ia membayar pajak menggunakan uang koin yang dibawa dalam sebuah galon air mineral.

Warga ini mengaku keberatan atas kenaikan tarif PBB yang mencapai 200% dari tahun sebelumnya, serta adanya denda keterlambatan yang terus menumpuk setiap bulan.

Baca Juga: PBB P2 Jombang Naik Drastis, Bupati Warsubi Tegaskan Bukan Kebijakan Dirinya

"Saya tidak sanggup kalau naiknya segini, apalagi ditambah denda tiap bulan. Jadi sekalian saya bayar pakai koin," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jombang.

Dua Tahun Tunggakan Dibayar Sekaligus

Uang koin tersebut digunakan untuk melunasi PBB rumahnya yang tertunggak selama dua tahun. Proses pembayaran memakan waktu cukup lama karena petugas harus menghitung koin satu per satu.

Aksi ini sontak menyita perhatian warga sekitar dan menjadi bahan perbincangan di media sosial. Banyak yang menganggap langkah tersebut sebagai simbol perlawanan warga terhadap kebijakan pajak yang dinilai memberatkan.

Baca Juga: Bupati Bogor Tinjau Gebyar Pelayanan Publik di Cibinong, Pastikan Kesiapan Kirab Merah Putih

Pemerintah Persilakan Ajukan Keringanan

Menanggapi aksi ini, pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang menyatakan bahwa setiap warga yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan pajak sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami persilakan warga yang merasa keberatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh," ujar salah satu pejabat setempat.


Fenomena ini menambah panjang daftar keluhan warga Jombang terkait kenaikan PBB pasca diberlakukannya Perda Nomor 13 Tahun 2023. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi agar kebijakan pajak lebih adil dan tidak membebani masyarakat kecil.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dhea Rahma Sari

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X