Catatanfakta -, Jakarta — Di tengah harapan masyarakat akan keringanan biaya hidup, pemerintah justru membatalkan satu program yang sempat dinanti banyak pihak: diskon tarif listrik 50 persen bagi 79,3 juta pelanggan listrik rumah tangga berdaya di bawah 1.300 VA.
Presiden Prabowo Subianto memilih untuk tak melanjutkan wacana diskon itu. Alasannya? Terlambatnya penganggaran dan waktu yang sempit untuk implementasi.
“Kita rapat, tapi penganggarannya lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6).
Baca Juga: Gunung Etna Meletus Dahsyat, Turis Panik dan Mengungsi Massal
Gagal Diskon Listrik, Naikkan Bantuan Subsidi Upah
Sebagai kompensasi, pemerintah memutuskan untuk menebalkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Jika sebelumnya BSU hanya Rp150 ribu per bulan untuk dua bulan, kini jumlahnya dilipatgandakan menjadi Rp300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli 2025.
Total, 17,3 juta pegawai bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 565 ribu guru honorer, akan menerima Rp600 ribu dalam dua bulan ke depan.
“Kemnaker yang akan mengimplementasikan. Jadi dua bulan Rp600 ribu,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan ini menjadi pelipur lara setelah batalnya potongan listrik yang sebelumnya diyakini akan meringankan beban ekonomi rumah tangga kecil di tengah naiknya kebutuhan pokok dan ketidakpastian global.
Baca Juga: Bali Dikepung Bisnis Asing, Antara Surga Dunia dan Karma Pariwisata
Paket Stimulus: Bukan Hanya Soal Listrik
Diskon listrik yang batal bukan berarti pemerintah berhenti membantu. Menurut Sri Mulyani, pemerintah tetap meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut lima program utama dalam paket tersebut:
-
Diskon tiket transportasi publik (kereta, pesawat, angkutan laut) sebesar Rp0,94 triliun.
-
Diskon tarif tol selama Juni–Juli sebesar Rp0,65 triliun.
-
Penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun.
-
BSU ditingkatkan menjadi Rp300 ribu/bulan selama dua bulan.
-
Perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Sebagian besar dana stimulus, yakni Rp23,59 triliun, berasal dari APBN. Pemerintah berharap injeksi fiskal ini mampu menahan laju pelemahan ekonomi nasional akibat tekanan global.
Artikel Terkait
Naqsyabandiyah Sumut Tetapkan Iduladha 6 Juni 2025, Serentak dengan Pemerintah
BRI Raih Penghargaan atas Program Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan