Catatanfakta.com -, Jakarta — Bali, surga tropis yang kerap digambarkan sebagai potret keindahan sempurna: pantai nan eksotis, budaya yang luhur, kuliner yang menggoda, dan keramahan warga yang tak pernah luntur.
Tak heran, empat bulan pertama 2025 mencatat lebih dari 2 juta wisatawan mancanegara menjejakkan kaki di Pulau Dewata. Angka itu naik 10,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali.
Namun di balik ketenangan ombak dan tarian kecak yang memesona, Bali sedang menyimpan resah yang membuncah. Di tengah sanjungan dunia, Bali kini menghadapi “dosa” pariwisata yang harus segera ditebus.
Baca Juga: NewJeans Terancam Denda Miliaran jika Tampil Tanpa Izin ADOR, Ini Respons Mereka
"Bali, aku pergi sebentar ya!"
— sepenggal lirik dari lagu "Ini Judulnya Belakangan" milik duo folk Bali, Nosstress, seolah mewakili suara hati warga.
Ketika Wisatawan Jadi Penjajah Gaya Baru
Kemarahan akhirnya memuncak. Gubernur Bali, I Wayan Koster, tak bisa lagi menahan amarahnya ketika menyampaikan fakta mencengangkan: bisnis ilegal yang dikendalikan warga negara asing (WNA) telah menjamur di sektor-sektor vital.
"Di Badung saja ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap beroperasi. Ini keterlaluan!" tegas Koster dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6).
Baca Juga: Wardah Colorfit Studio di Plaza Senayan, Surga Beauty Enthusiast Temukan Shade Makeup yang Pas
Dari vila tak berizin, sopir liar, hingga pelaku usaha ilegal di sektor transportasi, semua menjadi beban struktural yang mencederai tatanan pariwisata Bali. Ironisnya, celah ini terbuka lebar lewat sistem Online Single Submission (OSS) yang mempermudah investor asing masuk hingga ke bisnis mikro.
Koster khawatir, jika dibiarkan, dalam lima tahun ke depan Bali justru akan mengalami kemunduran serius, baik secara ekonomi, sosial, maupun citra di mata dunia. Sebuah kekhawatiran yang tak lagi bisa dianggap remeh.
Operasi Gabungan, Audit Bisnis “Hantu”
Pemprov Bali kini mulai bergerak. Langkah pertama: audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata yang ada. Surat Edaran (SE) soal penertiban usaha dan transportasi wisata telah diteken. Satpol PP dan Polda Bali bakal melakukan operasi gabungan untuk menumpas keberadaan bisnis “hantu” milik WNA.
Namun, apakah semua bisa diatasi hanya dengan regulasi?
Baca Juga: Stephanie Poetri Resmi Menikah di AS, Titi DJ Ungkap Alasan Tak Pakai Cincin
Sorotan ke Polisi Pariwisata dan Visa Bebas Masuk
Azril Azahari, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), mempertanyakan efektivitas aparat dan fungsi Polisi Pariwisata di Bali. Menurutnya, pengawasan terhadap turis asing belum optimal. Bahkan, kebijakan bebas visa dan visa on arrival (VoA) dinilainya sebagai kesalahan besar.
“Yang datang kebanyakan turis kelas menengah ke bawah, seperti backpacker. Ini meningkatkan risiko kriminalitas dan mempermudah WNA membuka usaha ilegal,” ujar Azril.
Ia juga menyayangkan kebijakan imigrasi yang membiarkan visa kunjungan disalahgunakan untuk aktivitas bisnis, seperti penyewaan vila, homestay, hingga transportasi.
Artikel Terkait
TikTok Shop PHK Massal Ratusan Karyawan Usai Merger dengan Tokopedia
Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Eks Mendikbud Nadiem Makarim Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan