Polda Metro Jaya Kembali Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh Balai Kota

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 20:00 WIB
Kantor Polda Metro Jaya
Kantor Polda Metro Jaya

Catatanfakta.com -, Jakarta — Polda Metro Jaya kembali menangguhkan penahanan seorang mahasiswa berinisial MAA, yang menjadi tersangka dalam aksi demonstrasi ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 21 Mei lalu. Keputusan ini membuat MAA dipulangkan hari ini, Jumat (30/5/2025).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan kabar penangguhan penahanan tersebut. “Rencananya memang hari ini ditangguhkan, dan sudah dipulangkan,” ujarnya kepada wartawan.

Penangguhan penahanan terhadap MAA ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, polisi juga telah menangguhkan penahanan 15 mahasiswa tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam demonstrasi yang sama. Ke-15 mahasiswa tersebut kini sudah dipulangkan dengan pengawasan dan jaminan dari keluarga masing-masing.

Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan 'Bansos Itu Sementara, Pemberdayaan Selamanya'

Kronologi Kasus Demo Ricuh di Balai Kota

Demo yang berujung ricuh itu terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, di depan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi unjuk rasa tersebut semula bertujuan menyampaikan aspirasi, namun kemudian berubah menjadi kericuhan yang melibatkan bentrokan dengan aparat keamanan.

Akibat peristiwa ini, polisi langsung melakukan pengamanan dengan menangkap sejumlah mahasiswa yang diduga melakukan tindakan penghasutan, pengeroyokan, dan melawan petugas.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan 15 mahasiswa sebagai tersangka dari 93 orang yang diamankan saat kerusuhan berlangsung.

Baca Juga: Istana Tegaskan: Minuman Saat Toast Prabowo-Macron Bukan Alkohol, Tapi Sari Apel

Nama-nama mereka pun sudah diumumkan secara resmi ke publik. Tak lama setelah itu, polisi menangkap satu mahasiswa tambahan berinisial MAA, yang ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi pada Sabtu, 24 Mei 2025.

“MAA ditangkap berdasarkan alamat KTP-nya di Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada pukul 00.18 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 16 orang.

Alasan Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan terhadap para mahasiswa ini dilakukan setelah pihak kepolisian mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan, status hukum, serta jaminan dari keluarga.

Baca Juga: Misteri Pembacokan ASN Kejagung di Depok, Pelaku Teriak ‘Sikat!’ Sebelum Serang Korban

Penangguhan itu juga diambil dengan tujuan memberi kesempatan kepada para tersangka untuk menjalani proses hukum tanpa harus berada di balik jeruji selama penyidikan berlangsung.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya menjelaskan, para tersangka yang ditangguhkan penahanannya diwajibkan memenuhi kewajiban hukum dan berkomitmen untuk kooperatif selama proses penyidikan. Penjaminannya pun dilakukan oleh keluarga masing-masing tersangka.

Reaksi Publik dan Tuntutan Mahasiswa

Kasus penahanan mahasiswa tersangka demo ricuh ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan aktivis dan mahasiswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X