Baca Juga: Ancol Diserbu 36 Ribu Pengunjung di Hari Pertama Libur Panjang, Pantai Masih Primadona
Sejumlah elemen mahasiswa menilai bahwa penahanan yang dilakukan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang dijamin oleh konstitusi.
Mereka menuntut agar aparat kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog dalam menangani aksi demonstrasi. Pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan juga terus mengawal perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kepastian Proses Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Meskipun penahanan ditangguhkan, kasus ini tetap akan kami proses secara profesional dan transparan,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Maestro Jalanan Blok M yang Lukisannya Tembus Jutaan Rupiah
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat dan para tersangka agar tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memicu ketegangan, dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Artikel Terkait
Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend di Juni 2025, Jangan Sampai Salah Masuk Kantor
Perpisahan Manis Kevin Diks: Bawa FC Copenhagen Juara Piala Denmark Sebelum Hijrah ke Bundesliga