catatanfakta.com – Pemerintah Kabupaten Bogor akhirnya mengambil langkah tegas terhadap persoalan parkir liar yang selama ini menjadi biang kemacetan di kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup. Rabu (7/5), aparat Dinas Perhubungan (Dishub) diterjunkan langsung ke titik-titik rawan pelanggaran untuk melakukan penertiban, menindaklanjuti instruksi langsung dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Penertiban ini bukan sekadar rutinitas biasa. Pemkab Bogor ingin menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya pada pasal 34 dan 35 yang mengatur ketertiban lalu lintas dan pengelolaan parkir.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengurai persoalan lalu lintas yang selama ini dikeluhkan warga, khususnya di sekitar pusat aktivitas ekonomi seperti Pasar Cibinong dan Citeureup.
Baca Juga: Viral! Mobil Jimny Milik Pemkab Bogor Jadi Sorotan, Bupati Rudy: Ini Pengadaan Lama, Bukan Baru
“Jadi sesuai arahan Pak Bupati, hari ini kita lakukan penataan kawasan Pasar Cibinong melalui penertiban parkir liar yang berada di depan Ramayana. Alhamdulillah kegiatan berjalan sesuai rencana, dan saat ini tinggal sedikit lagi untuk menjadikan kawasan ini benar-benar tertib lalu lintas,” ujar Dadang saat dikonfirmasi di lokasi.
Penertiban ini, kata Dadang, tidak bersifat temporer. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengatur skema pengawasan jangka panjang yang akan dilakukan setiap hari. Sebanyak 10 personel Dishub diturunkan secara bergiliran selama 24 jam penuh untuk memastikan kawasan tersebut steril dari praktik parkir sembarangan.
“Kami tempatkan sekitar 10 petugas setiap hari selama 24 jam untuk melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak tegas. Kawasan ini harus benar-benar steril dari parkir liar,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Gerak Cepat Normalisasi Sungai Cileungsi-Cikeas, Target Rampung Akhir 2025
Upaya ini juga akan diperluas ke sejumlah titik prioritas lainnya, termasuk kawasan Ciluwer dan Pasar Citeureup. Semua langkah itu dilaksanakan atas dasar instruksi langsung dari Bupati untuk menciptakan tata ruang lalu lintas yang lebih teratur, efisien, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini. Kepatuhan terhadap aturan akan sangat membantu menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Dadang.
Langkah ini menjadi sinyal tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor bahwa pembiaran terhadap parkir liar tidak lagi mendapat tempat. Pemkab ingin memastikan bahwa setiap jengkal ruang publik diatur dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, untuk kepentingan warga, bukan segelintir pelanggar aturan.
Artikel Terkait
Pakansari Siap Bersinar, Pemkab Bogor Ubah Wajah PKL Jadi Bintang Kuliner Malam
Pemkab Bogor Bergerak Cepat Jalankan Instruksi Presiden, Fokus Bangun Irigasi hingga Perkuat Cadangan Beras
Ratusan Kursi Roda dan Gerobak Usaha Dibagikan, Pemkab Bogor Banjiri Harapan Warga yang Rentan
Seruan Serentak Tangkal DBD, Pemkab Bogor Hidupkan Lagi Gerakan Jumat Bersih
Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Setu Rawa Jejed, Beri Sinyal Perhatian Serius Lingkungan