Pemkab Bogor Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Setu Rawa Jejed, Beri Sinyal Perhatian Serius Lingkungan

photo author
- Jumat, 25 April 2025 | 20:32 WIB
Tim DLH Kabupaten Bogor bersama Forkopimcam Klapanunggal melakukan pemasangan garis PPLH dan papan peringatan di area PT Dinito Jaya Sakti yang diduga mencemari Setu Rawa Jejed, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemkab Bogor )
Tim DLH Kabupaten Bogor bersama Forkopimcam Klapanunggal melakukan pemasangan garis PPLH dan papan peringatan di area PT Dinito Jaya Sakti yang diduga mencemari Setu Rawa Jejed, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemkab Bogor )


catatanfakta.com - Masalah pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar di kawasan Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali mencuri perhatian publik.

Tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, akhirnya terwujud dalam sebuah operasi inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Senin, 21 April 2025, oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sidak kali ini melibatkan berbagai pihak penting, mulai dari Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi hingga Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal. Fokus utama dari sidak ini adalah PT Dinito Jaya Sakti, sebuah perusahaan yang beroperasi di sekitar Setu Rawa Jejed dan terindikasi melakukan pencemaran yang merusak lingkungan.

Baca Juga: Seruan Serentak Tangkal DBD, Pemkab Bogor Hidupkan Lagi Gerakan Jumat Bersih

Dalam pernyataannya, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan respons dari laporan masyarakat dan temuan di media sosial terkait kondisi Setu Rawa Jejed yang semakin terancam.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sidak ini adalah langkah nyata untuk menindaklanjuti laporan dan meminimalisir dampak pencemaran yang lebih parah,” ujarnya.

Temuan yang ada di lapangan cukup mencengangkan. PT Dinito Jaya Sakti didapati melakukan pelanggaran besar terkait pengelolaan limbah, termasuk penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta pencemaran udara yang berpotensi merusak kesehatan pernapasan masyarakat sekitar. Limbah berupa serbuk plastik hasil dari proses crusher ini menambah kekhawatiran akan dampaknya pada kualitas hidup warga sekitar.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Luncurkan Program Sosial Spesial untuk Perempuan Lansia di Hari Kartini

Lebih jauh lagi, DLH dengan dukungan penuh tim pengawasan juga melakukan sejumlah langkah tegas. Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) dipasang di dua titik yang diduga sebagai sumber utama pencemaran. Tak hanya itu, mereka juga memasang papan peringatan di depan perusahaan, serta menutup permanen saluran pembuangan yang tidak berizin.

Dengan berpedoman pada peraturan terbaru, DLH memberi sinyal bahwa pemberian sanksi administratif akan menjadi langkah awal bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi peraturan atau mengabaikan sanksi administratif, sanksi pidana akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Penegakan hukum lingkungan adalah langkah yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Gantara.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bergerak Cepat Jalankan Instruksi Presiden, Fokus Bangun Irigasi hingga Perkuat Cadangan Beras

Pada kesempatan tersebut, Estu Widodo, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Estu mengungkapkan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan DLH untuk segera memperbaiki kekurangan yang ditemukan selama sidak, termasuk penutupan saluran pembuangan yang terbuka dan pembenahan lain yang diperlukan. "Kami sangat menghargai pengawasan yang dilakukan oleh DLH, dan kami siap mengikuti semua arahan yang diberikan," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap langkah tegas ini dapat memberi dampak positif bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di sekitar Setu Rawa Jejed. Melalui penegakan hukum yang ketat, mereka berharap masyarakat dan pelaku usaha akan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Pasalnya, pencemaran yang terjadi tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, aksi ini mengingatkan kita semua akan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk melestarikan lingkungan hidup. Sebagaimana yang disampaikan Gantara Lenggana, “Lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga alam agar alam dapat menjaga kita.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Diskominfo Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X