catatanfakta.com - Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali terlihat ketika Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, turun langsung untuk menertibkan operasional taman wisata yang dikelola PT. Jaswita di Cisarua, Kamis (12/12/2024).
Dalam peninjauan tersebut, ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan hukum terkait izin operasional lahan wisata demi menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Bachril menyampaikan bahwa PT. Jaswita hanya memiliki izin resmi untuk mengelola lahan seluas 4.000 meter persegi. Namun, operasional perusahaan mencakup area lebih dari 13.000 meter persegi yang tidak memiliki izin.
Baca Juga: Puncak Mudik Nataru 2024: Apa yang Harus Diantisipasi oleh Pemudik?
“Kami akan menutup kembali 13 ribu areal yang belum berizin. Ini sesuai dengan komitmen kami dalam memastikan tata kelola wisata yang sesuai dengan aturan,” ujarnya dengan tegas.
Langkah penutupan kali ini bukan pertama kalinya dilakukan. Menurut Bachril, Pemkab Bogor sebelumnya telah menertibkan kawasan tersebut, tetapi operasional ilegal kembali terjadi dua hari lalu.
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terulang, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat PT. Jaswita merupakan badan usaha milik daerah di bawah Pemprov Jabar.
Baca Juga: Puncak Bebas Macet: Strategi Baru Pemkab Bogor dan Kemenhub Terungkap!
“Kami sudah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jawa Barat untuk menindak tegas bagian areal yang belum memiliki izin. Tindakan penutupan ini juga akan kami sertai dengan pemasangan garis PPNS sebagai langkah hukum,” imbuh Bachril.
Peninjauan tersebut juga melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Kepala Satpol PP, Kepala Dishub, dan Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor. Kehadiran para pejabat strategis menunjukkan pentingnya tindakan ini sebagai upaya menjaga keharmonisan pengelolaan aset daerah dengan pihak swasta.
Sorotan kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha di sektor wisata untuk menaati prosedur hukum yang berlaku. Ketegasan Pemkab Bogor dinilai sebagai sinyal bahwa pemanfaatan lahan tidak berizin tidak akan ditoleransi.
Baca Juga: Kekalahan Telak 0-4: Indonesia Terpukul, Jepang Kian Kokoh di Puncak Kualifikasi
Langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan industri wisata yang berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan lingkungan.
Kabar ini memicu reaksi beragam di masyarakat. Beberapa pihak memuji ketegasan pemerintah dalam menertibkan kawasan yang tidak berizin, sementara lainnya berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk mempercepat proses pengurusan izin agar dampak ekonomi tidak terhambat.
Artikel Terkait
Sistem Ganjil Genap Akan Berlaku di Jalanan Puncak Selama Long Weekend Idul Adha
Mengapa Para Pedagang di Puncak Menolak Direlokasi?
Sinergi Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, & Pemerintah Pusat dalam Penataan Kawasan Puncak Berwawasan Lingkungan.
Terobosan Dishub Bogor: Rute Ciawi-Gunung Mas Siap Ubah Mobilitas Puncak
Bangunan Liar Kembali Berdiri di Puncak, Pemkab Bogor Bertindak Tegas