Bangunan Liar Kembali Berdiri di Puncak, Pemkab Bogor Bertindak Tegas

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 18:46 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan liar di Jalur Puncak Bogor, Senin, 11 November 2024. (Diskominfo)
Satpol PP Kabupaten Bogor mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan liar di Jalur Puncak Bogor, Senin, 11 November 2024. (Diskominfo)

catatanfakta.com - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menindak tegas pembangunan liar yang merusak keindahan kawasan wisata Puncak.

Hari ini, Senin (11/11), Pemkab Bogor bersama aparat gabungan TNI dan Polri melakukan penertiban bangunan tak berizin yang telah kembali berdiri di sejumlah titik strategis di Puncak, seperti warung patra (warpat), Puncak Asri, dan blok pedagang buah.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, penertiban ini adalah bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk menertibkan kawasan Puncak yang sudah terlalu banyak dihiasi bangunan ilegal.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, & Pemerintah Pusat dalam Penataan Kawasan Puncak Berwawasan Lingkungan.

"Hari ini, kita melakukan penyempurnaan penertiban tahap pertama dan kedua. Banyak bangunan yang dibangun kembali di lokasi yang sama setelah sebelumnya sempat dibongkar. Mereka kembali beraktivitas seolah tanpa ada pengawasan," ungkap Cecep.

Penertiban kali ini melibatkan alat berat dan lebih dari 50 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Keputusan ini juga diambil setelah Pemkab Bogor melalui proses yang panjang, baik secara internal maupun eksternal, termasuk rapat koordinasi dengan TNI dan Polri.

"Semua prosedur dan ketentuan sudah dipenuhi untuk tiga titik yang ditertibkan: warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah," tambah Cecep.

Baca Juga: Bupati Bogor Bangkitkan Kembali Penataan dan Keindahan Kawasan Wisata Puncak

Kontroversi Penertiban Bangunan Liar

Meski tujuan penertiban ini jelas, namun langkah tegas Pemkab Bogor tidak lepas dari kontroversi. Beberapa pihak yang merasa dirugikan, terutama para pedagang, beranggapan bahwa mereka didiskriminasi.

Cecep mengungkapkan bahwa Pemkab memberikan kesempatan bagi mereka yang merasa tidak puas untuk mengambil langkah hukum. "Jika ada yang merasa dirugikan atau didiskriminasi, mereka bisa menempuh jalur hukum yang ada," ujarnya.

Salah satu alasan utama di balik penertiban ini adalah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembangunan tanpa izin di kawasan wisata.

Baca Juga: Pj. Bupati Bogor Terima Apresiasi dari Wapres Ma'ruf Amin Terkait Penataan Kawasan Puncak

Kawasan Puncak yang menjadi destinasi favorit wisatawan sudah dipenuhi dengan berbagai usaha yang tak terkontrol, mulai dari warung-warung hingga tempat parkir liar, yang mengganggu kenyamanan pengunjung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X