Menguak Konstitusi: Sidang MK Bahas UU Keprotokolan vs UUD 1945

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:00 WIB
MK Gelar Sidang Pendahuluan UU Keprotokolan terhadap UUD 1945 (Istimewa)
MK Gelar Sidang Pendahuluan UU Keprotokolan terhadap UUD 1945 (Istimewa)

catatanfakta.com - Sidang pendahuluan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini merupakan hal yang penting dan menarik perhatian publik, terlebih disertai dengan permohonan pengujian materiil Pasal 16 huruf a dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Permohonan ini diajukan oleh Pranoto dan Dwi Agung yang memiliki latar belakang sebagai Pemerhati Sejarah Indonesia dan Guru, dengan alasan bahwa Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan dianggap mengingkari hak konstitusional dan profesi sejenis yang diatur dalam UUD 1945.

Mereka juga menambahkan bahwa kesalahan fakta sejarah dalam undang-undang ini telah menyebabkan kesalahan berkelanjutan dalam sistem pendidikan Indonesia, sehingga manfaat ilmu pengetahuan tidak tercapai.

Baca Juga: Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman dan Implikasinya Bagi Peradilan Konstitusi di Indonesia

Para pemohon merasa bahwa ketidaksesuaian antara frasa dalam undang-undang dan fakta yang ada dalam sejarah menghambat mereka dalam mendapatkan, memberikan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta pendidikan, serta mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kesalahan ini juga tercermin dalam Surat Edaran Pemerintah tentang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

Permohonan ini sangat penting untuk diperhatikan, khususnya mengenai bagaimana dampak Pasal 16 huruf a, Pasal 18, dan Pasal 20 UU Keprotokolan terhadap hak konstitusional dan hubungannya dengan UUD 1945.

Baca Juga: Jokowi: Momentum Putusan MK Harus Jadi Pendorong Persatuan

Ini memerlukan kajian yang mendalam sebab apabila memang terbukti bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi merugikan para pemerhati sejarah dan guru, maka harus ada perbaikan dalam penulisan pasal-pasal tersebut agar tidak berdampak negatif pada pendidikan dan pengajaran di Indonesia.

MK sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan hak masyarakat, harus melakukan pemikiran yang rasional dan objektif atas permohonan ini. Sidang yang dipimpin oleh para hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P, M.

Guntur Hamzah dan Ridan Mansyur ini akan menjadi tolok ukur dalam menilai benar-tidaknya permohonan yang diajukan oleh Pranoto dan Dwi Agung.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menjadi Sorotan Media Asing.

Sidang yang digelar hari ini adalah sidang pendahuluan, yang mana MK akan menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diuji secara materiil atau tidak.

Jika sidang dilanjutkan ke pengujian materiil, maka MK akan mempertimbangkan argumen dan fakta dalam kasus ini dengan sangat hati-hati untuk memberikan keputusan yang adil dan tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X