Hal ini dimaksudkan agar para jamaah haji terhindar dari penipuan karena BPIH tergabung dalam Keagenan Perjalanan Ibadah Haji Resmi (PIHR) yang diawasi oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Dilarang Pergi Haji! Hukuman Serius bagi yang Nekat, Tanpa Tasreh
Pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan pengawasan ketat terhadap perjalanan Haji dan Umroh oleh warga negaranya.
Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap beberapa WNI yang menggunakan non-visa haji merupakan bentuk tegas pemerintah Arab Saudi dalam mengatasi tindakan illegal dalam pemberian visa.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus memastikan setiap perjalanan yang dilakukan ke Tanah Suci dengan teliti dan memilih penyedia jasa yang benar-benar terpercaya.
Baca Juga: Katering dengan Menu Spesial untuk Lansia, Kemenag Jamin Kenyamanan Jemaah Haji
Dalam pengujung pernyataannya, Consul-General of the Republic of Indonesia in Jeddah, Yusron B. Ambary menegaskan sekali lagi, "Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam pemberian visa haji dan umroh. Dengan demikian, maka akan terhindar dari masalah hukum dan bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman."
Artikel Terkait
Kartu Pintar untuk Jemaah Haji, Smart Card sebagai Akses Ibadah di Tanah Suci
Jemaah Haji, Harus tahu ini !!! Larangan dan Tuntunan Sunnah Ketika Mau Ihram di Tanah Suci
20 Ribu Pelanggar Izin Haji Ditangkap, Saudia Berlakukan Sanksi Hingga 10 Tahun Pelarangan Masuk, Ada WNI Juga Lho.. !
Tersesat tapi Tidak Sendirian: Kepedulian Jemaah Haji untuk Saling Membantu di Masjidil Haram
Bawa Keluarga, Manajer dan Karyawan, Raffi Ahmad Berangkat Haji Jalur FURODA