catatanfakta.com - Gelombang pertama jemaah haji sudah mulai bergerak pada tanggal 21 Mei 2024 di Tanah Suci.
Jemaah haji yang baru tiba di Arab Saudi akan singgah di Bir Ali untuk mengambil miqat, sebelum melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram.
Sementara itu, pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua akan terbang pada 24 Mei 2024. Saat mendarat di Jeddah, mereka juga akan mengambil miqat untuk beribadah umrah wajib di Masjidil Haram.
Untuk meminimalisasi pelanggaran selama menjalankan ihram, Kementerian Agama sebagai regulator yang bertanggung jawab untuk penyebaran informasi terkait pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, menyampaikan tuntunan dan larangan selama ihram.
Sebelum berangkat ke Madinah, jemaah diharapkan untuk melaksanakan sunnah ihram, seperti mandi sunah seperti mandi wajib, mencukur bulu dan memotong kuku, serta memakai pakaian ihram.
Di samping itu, terdapat aturan dan larangan terkait pelaksanaan ihram bagi laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Rudy Susmanto Ucapkan Doa dan Selamat pada Jamaah Haji Kabupaten Bogor 2024 ke Tanah Suci
Di antara larangan tersebut bagi laki-laki adalah melarang pemakaian pakaian berjahit, celana yang direkatkan dengan lem, menutup kepala dengan tutup yang melekat, dan menutup mata kaki dengan kaos kaki atau sepatu.
Sedangkan bagi perempuan, ia harus menghindari menutup wajah dengan masker atau cadar, menutup telapak dan punggung tangan.
Di masa ihram, terdapat beberapa hal lain yang harus dihindari, seperti memakai wewangian, memotong kuku, mencabut atau mencukur bulu rambut, dilarang melakukan sesuatu yang terkait nafsu seksual, dan membunuh binatang atau merusak tanaman.
Baca Juga: Hati-Hati Terkena ISPA atau Dehidrasi, Jemaah Haji Wajib Bawa Obat Ini!
Jemaah haji diharapkan memperbanyak membaca talbiyah selama sajda dan harus dihindari penutupan wajah dengan masker atau cadar serta menutup telapak dan punggung tangan.
Dalam pelaksanaan ihram, para jemaah haji juga diharapkan memperhatikan aturan berlalu lintas dan bepergian, termasuk tata cara beristirahat saat perjalanan.
Artikel Terkait
Pemerintah-DPR Setuju Kuota Haji 2024 Sebanyak 241 Ribu, dengan Rincian untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Biaya Haji 2024 Ditetapkan Sebesar 93,4 Juta Rupiah, Calon Jamaah Haji Wajib Bayar 56 Juta Rupiah
Perjalanan Hidup Luar Biasa: Tukang Bubur Berjuang Menuju Impian Naik Haji
Jadwal Pemberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji Indonesia di Musim Haji 2024
Tips Agar Tetap Sehat di Tengah Cuaca Panas Selama Ibadah Haji 2024