Bebas dan Kembali ke Tanah Air, 34 Jemaah Haji Non-Visa Diamankan oleh Pemerintah Arab Saudi

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 20:11 WIB
Jamaah haji reguler Indonesia tiba di Indonesia. Yang diizinkan berhaji hanya pemegang visa haji. Sebanyak 34 WNI jamaah haji non visa haji akhirnya dideportasi. (Media Center Haji 2024)
Jamaah haji reguler Indonesia tiba di Indonesia. Yang diizinkan berhaji hanya pemegang visa haji. Sebanyak 34 WNI jamaah haji non visa haji akhirnya dideportasi. (Media Center Haji 2024)

catatanfakta.com - Terdapat penangkapan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi karena kedapatan menggunakan non-visa haji.

Tim Pelindung Jamaah Haji KJRI Jeddah saat ini sedang memantau pemulangan 34 jemaah ke tanah air, sedangkan tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Keterangan ini dijelaskan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary. Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji.

Baca Juga: Gagal Berhaji Akibat Visa Tidak Sah, Puluhan Jamaah Haji Indonesia Tertangkap di Arab Saudi

Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal.

Sesuai dengan regulasi Arab Saudi, visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau visa haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pengembangan jenis visa lainnya seperti visa mujalamah merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi bagi individu tertentu saja di Indonesia.

Baca Juga: Baznas Hadirkan Bantuan 100 Kursi Roda untuk Menjamin Kenyamanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Dalam pernyataannya, Yusron menekankan, "Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci." Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak menjadi korban dari kerugian besar dan terhindar dari pelanggaran hukum.

Kepala Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) Jeddah, Arsyad Hidayatullah, menambahkan bahwa penangkapan terhadap WNI yang menggunakan non-visa haji adalah suatu tindakan pengkriminalan.

Ia menjelaskan bahwa jamaah haji yang menggunakan non-visa haji telah melakukan pelanggaran dan tindakan tidak terpuji yang merugikan bangsa dan negara.

Baca Juga: Haji dengan Visa Non Haji? Syuriah PBNU Putuskan Bukan Kuota, Tapi Cacat dan Berdosa

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan perjalanan ke Tanah Suci dengan menyeleksi penyedia layanan perjalanan yang terpercaya.

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan kepada calon jamaah haji agar memastikan pemesanan langsung kepada Biro Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) melalui kantor wilayah Kemenag setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X