catatanfakta.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membuka kembali lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Harga mobil tersebut turun dari Rp809 juta menjadi Rp700 juta, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo, pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Reza Prasetyo, harga mobil Rubicon turun karena sebelumnya tidak ada warga yang membeli mobil tersebut saat lelang berakhir. Karena itu, lelang diadakan lagi dengan harga yang lebih rendah agar bisa menarik pembeli.
Baca Juga: Tertarik Membeli Motor Legendaris Royal Enfield? Sri Mulyani Lelang 29 Unit Mulai dari Rp39 Juta!
Untuk mendaftar ikut lelang, masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Waktu lelang berlangsung hingga Senin, 20 Mei pukul 10.00.
Dalam lelang ini, mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), tetapi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan bahwa mobil tersebut dalam kondisi terawat dan layak untuk dibandrol dengan harga tersebut. Hanya kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertakan dalam penjualan mobil tersebut.
Sebelumnya, mobil ini sempat menjadi sorotan karena menggunakan pelat nomor palsu, yang merupakan tindakan ilegal.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Berhasil Serap Dana Sebesar Rp6 Triliun Melalui Lelang Enam Seri SBSN
Karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengambil tindakan untuk melelang mobil tersebut dan hasil pelelangan akan diberikan kepada korban, David Ozora.
Berita mobil Rubicon milik Mario Dandy kembali dilelang dengan harga yang lebih rendah dan siap untuk dibeli. Informasi yang relevan tentang waktu dan prosedur lelang akan diikuti oleh masyarakat yang berminat untuk membeli mobil tersebut.
Artikel Terkait
Mantan Kekasih Jadi Saksi, Sidang Penganiayaan Berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dilanjutkan
MAJLIS HAKIM SEMPAT GEMES DENGAN AMANDA DALAM KASUS PERSIDANGAN MARIO DANDY
Mario Dandy Satriyo Melawan Vonis 12 Tahun Penjara: Kisah Kontroversial Kasus Penganiayaan Cristalino David Oz
Majelis Hakim Menetapkan Hukuman untuk Mario Dandy Satriyo dengan Restitusi Rp 25 Miliar
Mario Dandy Satriyo: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengonfirmasi Vonis 12 Tahun dalam Kasus Penganiayaan!