catatanfakta.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memutuskan untuk melelang sebanyak 29 motor Royal Enfield tipe classic dimulai dari harga Rp39 Juta.
Lelang tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dengan nama penjual Puluhan Motor Royal Enfield tercatat sebagai Ambang Priyonggo.
Royal Enfield adalah brand motor legendaris asal Inggris yang terkenal dan diakui di seluruh dunia.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Berhasil Serap Dana Sebesar Rp6 Triliun Melalui Lelang Enam Seri SBSN
Motor tersebut mempunyai sejarah yang sangat unik di industri sepeda motor. Royal Enfield ini sudah memproduksi motor sejak tahun 1901, dengan beberapa penghargaan baik di India maupun dunia Internasional.
Lelang resmi tersebut dilakukan melalui situs lelang DJKN, yakni https://lelang.go.id dengan harga yang bervariasi sesuai dengan kapasitas mesin motor Royal Enfield.
Menurut situs tersebut, motor Royal Enfield tipe classic dengan kapasitas mesin 350cc dilelang dengan nilai limit sebesar Rp39.502.260 serta uang jaminan ditetapkan sebesar Rp19.500.000. Sedangkan untuk kapasitas mesin 500cc, dilelang dengan nilai limit sebesar Rp49.492.147 dan uang jaminan ditetapkan sebesar Rp24.000.000.
Baca Juga: Ingat! Besok Deadline Pelaporan SPT Pajak 2024: Waspada Denda dan Konsekuensi Hukum!
Jangan terlewatkan lelang ini, karena DJKN memberikan waktu untuk penawaran sampai tanggal 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei 2024.
Namun, pengumuman lelang akan diberitahukan melalui surat kabar dan tayang di situs resmi lelang DJKN dan penyetoran uang jaminan pun dilakukan melalui rekening resmi KPKNL, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia (BNI).
Lelang yang dilakukan melalui situs resmi DJKN sangat serius, pemenang lelang wajib untuk melunasi harga lelang yang telah dibeli dengan jangka waktu maksimal lima hari kerja.
Meskipun Anda harus bersaing dengan banyak peserta lainnya, kesempatan untuk memiliki motor legendaris ini cukup menarik dan menantang bagi pecinta motor.
Sri Mulyani, selaku pemegang tanggung jawab di DJKN, mengoptimalkan DJKN dalam mempublikasikan penjualan aset pemerintah kepada publik melalui teknologi digital.
Artikel Terkait
Revitalisasi Fasilitas Keuangan PNS: Uang Saku, Lembur, dan Pengeluaran Dinas Baru
Literasi Keuangan Digital: Edukasi dan Kolaborasi Lawan Kejahatan Digital
Indonesia Mendorong Kolaborasi Inovatif antara Keuangan dan Pertanian di ASEAN
Pentingnya Pendidikan Akuntansi Keuangan untuk Masa Depan Keuangan yang Stabil
Revitalisasi Akuntansi Keuangan: Transformasi Digital Mendominasi Bisnis