catatanfakta.com - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang akan diselenggarakan pada 2024 memiliki persyaratan yang ketat bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri.
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) telah menetapkan kualifikasi untuk calon yang ingin berpartisipasi melalui jalur independen.
Menurut Muhammad Adi Kurnia, Ketua KPUD Kabupaten Bogor, calon bupati dan wakil bupati independen harus memiliki minimal 252.814 suara dari warga yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Geger! Ketua KPU RI Terjerat Kasus Dugaan Asusila: DKPP Ungkap Prioritas Penanganan Sidang Bulan Ini
Para pendukung harus memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat dukungan yang ditandatangani untuk membuktikan loyalitas mereka terhadap calon.
Jika calon memenuhi kriteria tersebut, mereka dapat mendaftarkan nama mereka sebagai calon independen untuk Pilkada Bogor 2024.
Terdapat persyaratan untuk jumlah dukungan minimal dari 21 kecamatan dari total 40 kecamatan. Kualifikasi ini sejalan dengan Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: KPU DKI Tegaskan Penonaktifan NIK Tak Mempersulit Warga untuk Memilih pada Pilgub DKI
KPUD Kabupaten Bogor juga telah merilis pernyataan yang menyatakan dukungan mereka untuk jalur independen. Mereka telah menyajikan memorandum kepada calon yang berisi panduan yang jelas tentang semua dokumen yang diperlukan untuk calon independen.
KPUD Kabupaten Bogor akan menerima pengajuan dokumen dan tanda tangan dari tanggal 8 hingga 12 Mei.
Selain itu, pendaftaran resmi untuk calon independen akan dilakukan pada akhir Agustus 2024.
Baca Juga: Jubir PTUN: Gugatan PDI-P ke KPU yang diajukan ke PTUN Tidak Akan Mempengaruhi Hasil Pemilu 2024
KPUD Kabupaten Bogor telah mengumumkan bahwa proses penerimaan dokumen, administrasi, dan verifikasi suara akan dimulai pada bulan Mei dan berakhir pada akhir Agustus 2024.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kualifikasi dan dokumen yang diperlukan untuk mencalonkan diri pada Pilkada Bogor 2024 melalui jalur independen, calon dapat mengunjungi halaman web resmi KPUD Kabupaten Bogor.
Artikel Terkait
Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Hanya Buka Satu Panel
Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Hanya Buka Satu Panel
Pemakaian Pesawat Charter Anggota KPU Papua Menuju Jakarta, Upaya Mengejar Tenggat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
PPP Ancam Gugat KPU ke MK Jika Tak Lolos ke DPR
Skandal Pemilu 2024: PPP Gugat KPU atas Pergeseran Suara di Papua dan Jawa Barat, Ancam Bawa Kasus ke MK