Mau Jadi Calon Independen di Pilkada Bogor 2024? Ini Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi!

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa setiap calon independen wajib mengumpulkan 6,5 persen kartu tanda penduduk dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor. (Devina/Metropolitan )
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa setiap calon independen wajib mengumpulkan 6,5 persen kartu tanda penduduk dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor. (Devina/Metropolitan )

catatanfakta.com - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang akan diselenggarakan pada 2024 memiliki persyaratan yang ketat bagi calon independen yang ingin mencalonkan diri.

Komisi Pemilihan Umum (KPUD) telah menetapkan kualifikasi untuk calon yang ingin berpartisipasi melalui jalur independen.

Menurut Muhammad Adi Kurnia, Ketua KPUD Kabupaten Bogor, calon bupati dan wakil bupati independen harus memiliki minimal 252.814 suara dari warga yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Geger! Ketua KPU RI Terjerat Kasus Dugaan Asusila: DKPP Ungkap Prioritas Penanganan Sidang Bulan Ini

Para pendukung harus memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat dukungan yang ditandatangani untuk membuktikan loyalitas mereka terhadap calon.

Jika calon memenuhi kriteria tersebut, mereka dapat mendaftarkan nama mereka sebagai calon independen untuk Pilkada Bogor 2024.

Terdapat persyaratan untuk jumlah dukungan minimal dari 21 kecamatan dari total 40 kecamatan. Kualifikasi ini sejalan dengan Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: KPU DKI Tegaskan Penonaktifan NIK Tak Mempersulit Warga untuk Memilih pada Pilgub DKI

KPUD Kabupaten Bogor juga telah merilis pernyataan yang menyatakan dukungan mereka untuk jalur independen. Mereka telah menyajikan memorandum kepada calon yang berisi panduan yang jelas tentang semua dokumen yang diperlukan untuk calon independen.

KPUD Kabupaten Bogor akan menerima pengajuan dokumen dan tanda tangan dari tanggal 8 hingga 12 Mei.

Selain itu, pendaftaran resmi untuk calon independen akan dilakukan pada akhir Agustus 2024.

Baca Juga: Jubir PTUN: Gugatan PDI-P ke KPU yang diajukan ke PTUN Tidak Akan Mempengaruhi Hasil Pemilu 2024

KPUD Kabupaten Bogor telah mengumumkan bahwa proses penerimaan dokumen, administrasi, dan verifikasi suara akan dimulai pada bulan Mei dan berakhir pada akhir Agustus 2024.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kualifikasi dan dokumen yang diperlukan untuk mencalonkan diri pada Pilkada Bogor 2024 melalui jalur independen, calon dapat mengunjungi halaman web resmi KPUD Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X