Komitmen Penguatan Struktur Keuangan Daerah, Mendagri Tegaskan Pentingnya Alihkan RKUD ke Bank Banten (Perseroda) Tbk.

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 12:11 WIB
Ilustrasi. Bupati dan walikota di Banten diminta segera alihkan RKUD ke Bank Banten.   (Dokumentasi Bank Banten)
Ilustrasi. Bupati dan walikota di Banten diminta segera alihkan RKUD ke Bank Banten. (Dokumentasi Bank Banten)

catatanfakta.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan surat nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ pada Rabu, 17 April 2024 yang meminta bupati dan walikota di provinsi Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten (Perseroda) Tbk.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten.

Surat tersebut menegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah (BUD) harus membuka RKUD yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Mendorong Diversifikasi Pangan di Tengah Kenaikan Harga Beras

Oleh karenanya, dalam butir B.2 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BUD harus membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah di bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwasanya Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.

Oleh karena itu, Bank tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Mendagri Harus Kaji Harga Pangan! Potensi Kenaikan Saat Bulan Puasa Membuat Warga Waspada

Dalam rangka untuk memperkuat struktur keuangan dan perekonomian daerah, pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholders diharapkan dapat memberikan dukungan melalui penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten (Perseroda) Tbk.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 30 April 2024.

Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 8 DPRD kabupaten dan kota se-Banten.

Baca Juga: Strategi Mendagri Tito Karnavian: Masyarakat Diminta Ganti Beras dengan Ubi, Jagung, Sagu, dan Kentang

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat serius dalam upaya untuk memperkuat perekonomian daerah di Banten melalui penempatan RKUD pada Bank Banten (Perseroda) Tbk.

Oleh karenanya, bupati dan walikota di Banten mesti segera mengambil tindakan yang diperintahkan sesuai dengan surat Mendagri tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X