catatanfakta.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan surat nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ pada Rabu, 17 April 2024 yang meminta bupati dan walikota di provinsi Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten (Perseroda) Tbk.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten.
Surat tersebut menegaskan bahwa Bendahara Umum Daerah (BUD) harus membuka RKUD yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Mendorong Diversifikasi Pangan di Tengah Kenaikan Harga Beras
Oleh karenanya, dalam butir B.2 huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BUD harus membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah di bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwasanya Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Oleh karena itu, Bank tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Mendagri Harus Kaji Harga Pangan! Potensi Kenaikan Saat Bulan Puasa Membuat Warga Waspada
Dalam rangka untuk memperkuat struktur keuangan dan perekonomian daerah, pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholders diharapkan dapat memberikan dukungan melalui penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada Bank Banten (Perseroda) Tbk.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada tanggal 30 April 2024.
Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 8 DPRD kabupaten dan kota se-Banten.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat serius dalam upaya untuk memperkuat perekonomian daerah di Banten melalui penempatan RKUD pada Bank Banten (Perseroda) Tbk.
Oleh karenanya, bupati dan walikota di Banten mesti segera mengambil tindakan yang diperintahkan sesuai dengan surat Mendagri tersebut.
Artikel Terkait
Mengenal Saldo Minimal Rekening Tabungan di Beberapa Bank Populer Indonesia
OJK Dukung Bank Masuk Bisnis Paylater dengan Syarat
Rahasia Terbongkar! Kisah Seru Mantan Marinir di Balik Aksi Pencurian Bank Besar-Besaran
Pengakuan Maut: Kisah Perampok Bank Legendaris dan Cinta yang Mengubah Segalanya
Kapolda Banten Siap Menindak Tegas Pelaku Bank Ilegal yang Meresahkan Masyarakat