catatanfakta.com - Pada hari Senin, 6 Mei 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong resmi membuka program rehabilitasi bagi para warga binaannya untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Acara pembukaan tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat seperti Masjuno, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Wisnu Hani Putranto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Wisnu Hani Putranto menjelaskan bahwa peningkatan jumlah tahanan/narapidana kasus narkoba yang dititipkan di Lapas/rutan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh lapisan masyarakat sudah sangat memprihatinkan.
"Dengan tingginya jumlah hunian di Lapas dan Rutan khususnya kasus narkotika, maka
kebutuhan layanan rehabilitasi bagi tahanan dan WBP semakin meningkat," ungkapnya.
Program rehabilitasi ini akan dilaksanakan sepanjang tahun 2024, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong terpilih sebagai salah satu pusat rehabilitasi, dengan alokasi 50 peserta.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Lapas Kelas IIA Cibinong dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Baca Juga: Ammar Zoni Terancam Pidana Berat! Polisi Gunakan Pasal Tegas, Buka Peluang Rehabilitasi
Selain itu, dilakukan juga kesepakatan dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia mengenai konseling dan pendidikan untuk peserta program.
Masjuno, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, mengapresiasi upaya semua pihak dalam kerjasama ini dan menyatakan keyakinannya bahwa ini akan membantu mengatasi tantangan penyalahgunaan narkotika dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
"Melalui program rehabilitasi ini, mari kita berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta rehabilitasi. Konseling adiksi, edukasi, dan intervensi medis merupakan bagian integral dari program ini," katanya.
Baca Juga: Aktor Revaldo Siap Berubah, Total di Lido Sukabumi: 12 Bulan di Rumah Rehabilitasi!
Secara keseluruhan, program rehabilitasi ini sangat penting dalam membantu narapidana mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Dengan memberikan konseling, pendidikan, dan perhatian medis yang tepat, narapidana diberikan kesempatan untuk memulai hidup baru dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Upaya Lapas Cibinong dan para kolaboratornya patut diapresiasi dan didukung untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba.
Artikel Terkait
Kasus Jessica Kumala Wongso Dilupakan di Balik Kisah Lebih Heboh di Lapas Pondok Bambu
Angelina Sondakh Cerita Pengalamannya dengan Jessica Kumala Wongso di Lapas Pondok Bambu
Rehabilitasi Sosial Napza: Skrinning di Lapas Pemuda Madiun: Upaya Kemenkumham Jatim untuk Cegah Keterlibatan Napza di Kalangan WBP
Berhenti Jualan, Pedagang Nasi Goreng dan Driver Ojol Dilaporkan Jadi Kurir Narkoba
Ganja Sintetis MDMB-4en-PINACA Diungkap di Sentul: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Narkoba