Catatanfakta.com - Jimly Asshiddiqie, salah satu anggota terkemuka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dikenal sebagai tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam dunia hukum dan politik nasional.
Lahir di Palembang pada tanggal 17 April 1956, Jimly meraih gelar sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1982. Ia melanjutkan pendidikan S-2 di Fakultas Hukum UI pada tahun 1987, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 1990 melalui Sandwich Program bekerjasama dengan Recht-ssfaculteit Rijks-Universiteit dan Van Voolenhoven Institute, Leiden.
Baca Juga: Mahfud MD Percayai Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK
Pada tahun 1998, ia diangkat sebagai Guru Besar Penuh Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UI. Pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010, Jimly kemudian dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada periode Juni 2012 hingga Juli 2017.
DKPP merupakan lembaga yang diperkenalkan oleh Jimly sebagai peradilan etika pertama dalam sejarah, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Sebelum mengepalai DKPP, Jimly merupakan pendiri dan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama pada periode 2003-2008. Ia diakui sebagai tokoh yang memberikan kontribusi penting dalam perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK: Pelanggaran Berat yang Mengguncang Mahkamah Konstitusi
Menjabat sebagai Ketua MKMK, Jimly membawa pengalaman serta kontribusinya dalam membangun integritas dan kehormatan lembaga peradilan konstitusional di Indonesia. Melalui peranannya di berbagai lembaga, Jimly Asshiddiqie terus memberikan dampak positif pada sistem peradilan dan demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Sidang MKMK: 15 Guru Besar Bersatu Soal Sikap Ketua MK, Anwar Usman
Informasi Internal MK Bocor ke Publik, Ketua MKMK: Banyak Intel di Sini
Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres dan Dampaknya pada Demokrasi Indonesia
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Siap Terima Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK: Kontroversi dan Dampak Terhadap Pemilu