Catatan Fakta.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia( Komnas HAM) menyoroti kala Hakim memberikan Hukuman Mati Pada Ferdy Sambo atas Pembunuhan Brigadir J.
Atnike Nova Sigiro, Pimpinan Komnas HAM, menarangkan kalau hak buat hidup tercantum hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun( non- derogable rights), tetapi hukum Indonesia senantiasa mempraktikkan hukuman mati.
Atnike berkata hukuman mati masih diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) yang baru.
Baca Juga: Bagaimana Keaadan Sambo Setelah Di Vonis Hukuman Mati
Walaupun bukan lagi hukuman utama, ia mau hukuman mati dihapuskan.
Walaupun demikian, ia mengaku menghormati keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Atnik menyebut kejahatan yang dicoba Sambo ialah kejahatan berat.
Di Lansir dari Twitter Arsul Sani @arsul_sani ia menyroti atas apa yang di lontarkan Komnas HAM
Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Kalo bicara soal pidana mati, @KomnasHAM Ini tidak jelas apa mereka ini komisi negara RI atau bagian dr @amnesty International.
Kalo mrk adl komisi negara mestinya hormati apa yg sdh diputus pembentuk UU dlm KUHP baru, hanya geser tp tdk hapus pidana mati